Saksi Ungkap Arahan Kerabat Gamawan Fauzi di Proyek E-KTP
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Direktur Teknis PT Java Trade Utama, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby mengakui mendapat arahan dari Hendra, saudara kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mendampingi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
PT Sandipala Arthaputra merupakan anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Bobby diberitahu oleh Hendra bahwa Paulus adalah orang dekat Gamawan Fauzi.
"Dia katakan, 'Sudah, pokoknya ikuti rambut putih, Paulus Tannos. Kemana dia pergi, pasti menang'," kata Bobby saat bersaksi dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Bobby menuturkan, selain bertemu dengan Hendra, ia juga pernah bertemu dua saudara kandung Gamawan lainnya, yakni Asmin Aulia dan Dadang. Namun, untuk masalah e-KTP, kata Bobby, hanya dibicarakan dengan Hendra. "Makanya saya ke rumah Pak Hendra di Kebayoran, terus saya bicara dan pesan ke dia, ikuti 'Si rambut putih'," kata Bobby.
Bobby sendiri mengklaim belum pernah bertemu dengan Gamawan Fauzi secara langsung. Karena itu, dia tak bisa memastikan apa ada keterlibatan Gamawan dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Kalau saya sendiri tidak pernah berjumpa, saya tidak bisa mengatakan ada keterlibatannya atau tidak," kata Bobby.
Paulus Tanos sendiri salah satu saksi kunci guna membongkar perkara e-KTP. Karenanya pada 17 November 2016 silam, sejumlah penyidik KPK didampingi sejumlah pengawal terbang ke negara Singapura. Tujuannya yakni memeriksa Paulus Tanos di apartemennya.
Pada beberapa kali sebelum pemeriksaan itu, Paulus juga bersedia diambil sumpahnya, disaksikan oleh penyidik KPK, dan Pihak lembaga antikorupsi di Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau dan perwakilan pejabat KBRI di Singapura.
Keterangan Tanos dianggap sangat penting dalam perkara korupsi ini, karena perusahaannya yang mencetak blanko e-KTP, berbagi porsi bersama Perum PNRI.
Paulus Tanos mengetahui adanya proyek e-KTP pertama kali karena ikut pertemuan tentang penyampaian pihak Botosupal Lanjar Sutarno di kantor BIN di Kalibata, Jakarta Selatan, pada medio Januari 2011. Pertemuan itu antara asosiasi percetakan smart card, di mana Sandipala bergerak di bidang yang sama. Waktu itu, kata Paulus, lelang proyek e-KTP belum diumumkan.
Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Paulus Tanos, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, penyidik KPK telah memeriksa Paulus di Singapura. Tapi Febri mengaku tidak tahu isi keterangan yang diberikan. "Tentu penyidik yang mengetahui, dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk dibuktikan dalam persidangan dua terdakwa (Irman dan Sugiharto)," kata Febri kepada VIVA.co.id, Selasa 18 April 2017.
Disinggung apakah Paulus menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK di persidangan, Febri mengaku belum mendapat info detail-nya. Tapi mantan peneliti ICW itu memastikan bila dipandang jaksa penting untuk saksi Paulus dihadirkan, maka akan dihadirkan dalam sidang. Â
"Bahwa sampai saat ini jaksa masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait proses pengdaaan e-KTP, saksi-saksi lain yang relevan dengan proses pengadaan atau aliran dana ke sejumlah pihak, tentu akan dihadirkan di persidangan," kata Febri, seraya menjelaskan tak tutup kemungkinan memakai mekanisme lain, yakni dibacakan BAP-nya di hadapan majelis hakim.
Andi Narogong dalam perkara e-KTP ini juga telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Adapun Setya Novanto meski masih berstatus saksi, namun sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik KPK. Terkait perkaranya sendiri, Setya di hadapan majelis hakim, mengaku tidak terlibat kasus e-KTP. (mus)
  Â