Kasus Polisi Tembak Satu Keluarga Harus Dibuka Transparan
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i, mengatakan meskipun telah ditahan, Brigadir K penembak satu keluarga yang mengendarai mobil Honda City di Lubuk Linggau harus dihukum berat. Ia menilai apa yang dilakukan anggota polisi itu perbuatan pembunuhan.
"Ini sudah pembunuhan, kami meminta Bigadir K segera diperiksa secara terbuka. Jangan tunggu masyarakat lagi yang bergerak," ujar Syafi'i saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 20 April 2017.
Syafi'i menjelaskan, jika tindakan seperti ini terus dilakukan aparat kepolisian ditakutkan akan menimbulkan kekacauan, sebab kasus ini bukan hanya terjadi di satu tempat. Tindakan polisi itu, kata Syafi’i, sangat brutal.
"Jangan sampai ini kacau. Aparat kepolisian seharusnya tahu bagaimana cara mempergunakan senjata, jangan membabi-buta gitu," ujar Politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, mobil Honda City yang ditumpangi satu keluarga diberondong timah panas oleh polisi, karena menerobos razia. Akibatnya, seorang ibu bernama Surini (54 tahun), tewas akibat luka tembak di dada, perut, dan paha. Sementara, anggota keluarga yang lain mengalami luka serius akibat timah panas.
Dewi Alina (40 tahun), luka tembak pada lengan kiri, Novianti (30), luka tembak pada lengan kanan, Genta (2 tahun), luka serempetan peluru di kepala, Indra (33 tahun), kritis akibat luka tembak tangan kiri depan, Gatot alias Diki (30 tahun), sopir, luka tembak pada tangan kiri. Margo dan Galih (7 tahun), lolos dari timah panas polisi.
Seorang polisi yang ditengarai sebagai penembak satu keluarga dalam mobil di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, sudah ditahan di Markas Polres setempat.
Oknum aparat penegak hukum itu berinisial K dan berpangkat brigadir polisi. Dia bertugas di Samapta Bhayangkara Polres Lubuk Linggau.
Brigadir Polisi K ditahan setelah diperiksa intensif pada Rabu, 19 April 2017. Dia diketahui memegang senjata laras panjang jenis SS1 dan diduga menembak ke arah mobil Honda City berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1488 ON.