Kapolri: Kaki Kanan Polisi di Penjara, Kiri di Kuburan
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan mengevaluasi pasca penembakan yang dilakukan anggota polisi terhadap enam orang di dalam sebuah mobil di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Evaluasi yang dilakukan yakni cara bertindak atau diskresi kepolisian terhadap suatu keadaan agar dapat menilai dan mengambil suatu keputusan.
"Itu yang perlu dievaluasi di kepolisian Polri khususnya. Agar anggota kita lebih banyak lagi pelatihan di tingkat pendidikan dan kemudian pelatihan di lapangan saat bertugas, coaching clinic tentang dibuat skenario sebanyak-banyaknya peristiwa," ujar Tito di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 19 April 2017.
Kemudian, anggota nantinya juga dilatih untuk melakukan, menilai peristiwa dan mengambil tindakan tepat agar tidak terjadi tindakan berlebihan, kekuatan berlebihan atau justru tindakan yang kurang tepat dilaksanakan karena ancaman sudah seketika.
"Misalnya tidak berani bertindak ketika setiap ada warga yang mau dibacok. Kemudian anggota lambat bertindak dan terjadi pembiaran. Ini juga yang jadi masalah. Jadi bertindak berlebihan tidak boleh, terlalu kurang juga bisa menjadi masalah," ujarnya.
Atas hal tersebutlah, Tito mengibaratkan seorang anggota polisi kakinya berada di dua tempat, yakni di kuburan dan di penjara.
"Kaki kanannya ada di penjara, kaki kiri ada di kuburan. Coba seandainya itu adalah pelaku kejahatan dan kemudian melakukan tembakan seperti di Tuban, (polisi) bisa menjadi korban. Kalau dia menilai salah, ternyata bukan pelaku kejahatan, resiko kena proses hukum," ucapnya.
Perihal diskresi kepolisian, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, hal tersebut melekat di seluruh anggota kepolisian di seluruh dunia, untuk menilai secara subjektif tentang sesuatu peristiwa dan kemudian mengambil opsi tindakan yang tepat dalam rangka melindungi keselamatan publik dan keselamatan petugas itu sendiri.
"Nah artinya setiap anggota polisi di seluruh dunia, termasuk anggota Polri harus memiliki kemampuan, mampu menilai dan mengambil tindakan yang tepat. Itu yang dimaksud kewenangan diskresi," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah mobil sedan Honda City dengan nomor polisi BG 1448 ON dihujani peluru oleh anggota polisi pada Selasa, 18 April 2017. Mobil tersebut ditembaki lantaran kabur saat polisi tengah melakukan razia kendaraan.
Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, mengatakan, kronologi penembakan itu terjadi ketika mobil berpenumpang enam orang itu hendak berangkat kondangan ke Muara Belti.
Setiba di depan SMA Negeri Lubuk Linggau, ada beberapa anggota polisi lalu lintas Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, yang sedang melakukan razia cipta kondisi.
"Ketika diberhentikan, mobil tersebut tidak mau dan mencoba menabrak anggota yang sedang melakukan razia," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Melihat gelagat yang tidak baik itu, anggota polisi inisiatif untuk melakukan pengejaran. "Setibanya di Jalan SBM II Kelurahan Margamulya, ada anggota Polres Lubuk Linggau yang mengejar dan melakukan penembakan kurang lebih 10 kali tembakan," katanya.
Kemudian, kata Rikwanto, setelah mobil itu berhenti terdapat enam orang penumpang dan lima orang mengalami luka tembak dan satu orang meninggal dunia.
Berikut daftar penumpang yang terkena peluru tembakan polisi:
1. Dewi Erlina (40) tertembak di bahu kiri atas.
2. Novianti (30) tertembak di pundak kanan.
3. Genta (2) tertembak di kepala bagian samping kiri.
4. Surini (54) tertembak sebanyak tiga kali di bagian dada hingga meninggal dunia.
5. Indra (33) tertembak di leher bagian depan dan kondisinya kritis.
6. Diki (30) tertembak di bagian perut kiri.