Dipicu Sengketa Rumah, Satu Keluarga Dibakar Hidup-hidup
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Pembunuhan sadis terhadap satu keluarga kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Kali ini, satu keluarga dibunuh dengan cara membakar rumah mereka di Jalan Milala, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu 5 April 2017.
Empat orang di dalamnya tewas di tengah kobaran api. Mereka adalah Marita Br Sinuhaji (57), putra Marita bernama Frengki Riza Ginting (25), dan dua putri Frengki, yaitu Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5).
Menurut polisi, para tersangka merupakan kerabat korban. Aksi mereka bermotifkan dendam dan sengketa rumah antara korban dengan pelaku. Tim kepolisian berhasil menangkap lima tersangka, Selasa 18 April 2017.
Mereka adalah Jaya Mita Br Ginting (50), dan Cari Muli Br Ginting (64). Kedua tersangka itu berperan sebagai perencana otak pelaku pembakaran rumah korban.
Sedangkan, eksekutor pembakaran rumah, yaitu Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), dan Rudi Suranta Ginting (23). Satu tersangka lagi, sebagai orang yang mengatur pembakaran itu, Julpan Nitra Purba (18).
"Masih ada empat tersangka lainnya yang kita cari. Tiga orang eksekutor, dan seorang manajer atau yang mengatur pembakaran. Kita segera terbitkan DPO (daftar pencarian orang) untuk keempatnya," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, kepada wartawan di Polrestabes Medan, Selasa sore, 18 April 2017.
Mati Lemas
Rycko mengungkapkan para korban tewas karena asfiksia atau mati lemas akibat mengirup karbon dioksida. Mereka terjebak saat rumah dibakar.
"Pembunuhan ini bermotif dendam karena sengketa jual beli tanah antara Jaya Mita Br Ginting dengan keluarga korban," katanya.
Rycko melanjutkan, pihak keluarga korban tidak mau melunasi ganti rugi rumah Jaya Mita, yang berdiri di atas tanah negara sebesar Rp 102 juta. Mereka bahkan meminta uang yang sudah dibayarkan Rp 136 juta agar dikembalikan.
Kepada polisi, Jaya Mita pun sakit hati karena Marita Br Sinuhaji dan suaminya Gandhi Ginting sering mengeluarkan kata-kata kasar. Dia pun berniat untuk menghabisi korban dengan membakar rumahnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan pembakaran Pasal 187 KUHP. "Pasal pembunuhan berencana ancamannya hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun," ucap Rycko. (ren)