Ganjar Hentikan Sementara Dana Hibah ke Keraton Solo
- VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan siap memediasi konflik yang terjadi di internal Keraton Kasunanan Surakarta. Menurut Ganjar, mediasi itu penting dilakukan agar konflik tersebut tak terjadi berlarut-larut.
"Kalau dari pemerintah ingin fasilitasi saja biar tidak berlarut-larut. Bentuknya yang ngobrol dan berembuk bersama. Kalau masalah hukum nanti biar penegak hukum yang menyelesaikan, " kata Ganjar di Semarang, Senin, 17 April 2017.
Mediasi dan penyelesaian konflik keraton, lanjut Ganjar, menjadi sangat penting mengingat hal itu sangat merugikan wibawa keraton. Apalagi keraton Surakarta selama ini dikenal baik dan menjadi pedoman warga Jawa Tengah.
"Kalau tidak (segera selesai) konflik ini akan dibaca sebagai sesuatu yang tidak mengenakan, apalagi Jawa Tengah, " imbuhnya.
Ganjar meminta agar keluarga keraton yang berkonflik tersebut bisa mengedepankan aspek musyawarah untuk menyelesaikan masalah. Musyawarah itu bisa dilakukan dengan membuat kesepakatan bersama dengan menaati paugeran-paugeran yang selama dipegangi oleh semua pihak.
"Saya kita dalam sejarah keraton pasti ada paugeran-paugeran (aturan-aturan) yang jadi ugeman. Kalau itu bisa dipegang bareng itu bisa enak. Kalau tidak ya buat paugeran baru. Ini jadi langkah terbaik, " imbuh mantan anggota Komisi II DPR itu.
Hibah ditunda
Akibat konflik yang terjadi sejak lama itu, Pemprov Jateng terpaksa menghentikan penyaluran dana hibah bantuan sosial sebesar Rp5 miliar per tahun. Dana Hibah itu dihentikan ke Keraton Kasunanan Surakarta akibat adanya dualisme administrasi internal keraton.
"Kalau dualisme seperti itu, kalau nanti (kita) salah gimana. Maka dahulu kita pernah minta kalau urusannya sampai tingkat abdi dalem, soal administrasi ini kan soal hukum siapa yang sah dan tidak, " katanya.
Sebagai informasi, konflik di internal Keraton Surakarta belakangan kembali meruncing. Awal April lalu, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu telah mengajukan gugatan terhadap Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Hangabehi. Kedua anak raja itu menggugat ayah mereka sendiri dalam kasus gugatan perdata atas perbuatan dugaan melawan hukum.