Andi Lala Juga Pernah Bunuh Selingkuhan Istrinya
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan tersangka otak pembunuh sadis satu keluarga, Andi Lala pernah melakukan aksi pembunuhan berencana pada Juli 2015. Korban yang dibunuh Andi Lala bernama Suherwan alias Iwan Kakek.
Suherwan, warga Desa Sumberjo, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dibunuh oleh Andi Lala di rumahnya sendiri di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Andi Lala sebelum ini juga pernah melakukan pembunuhan berencana pada tahun 2015, tepatnya saat bulan Ramadhan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, kepada wartawan di Polda Sumut, Senin siang, 17 April 2017.
Kemudian, dijelaskan, bahwa pria berusia 35 tahun itu merencanakan balas sakit hati kepada korban. Melalui Reni, Andi Lala menyuruh korban datang ke rumahnya. Undangan tersebut disampaikan melalui telepon selular istrinya. Tiba di rumahnya, Reni mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
Selanjutnya, Reni mengarahkan korban menuju dapur. Begitu di dapur, Andi Lala dibantu rekannya, Irfan, langsung memukuli korban menggunakan kayu Alu hingga tewas.
Setelah sudah tidak bernyawa lagi, jasad Suherwan dibuang ke dalam parit di Jalan Lintas Pagar Jati–Pematang Siantar Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bersama sepeda motor korban.
"Korban dibuang dalam parit dengan dibantu rekannya. Tujuannya agar seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan," lanjut mantan Wakapolda Jawa Barat itu.
Dalam kasus ini, Rycko mengungkapkan sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan. "Untuk Irfan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kita," kata Rycko.