Eks Anak Buah Siap Kembali Seret Nazar di Kasus Alkes
- ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang mengaku bahwa berkas perkaranya telah dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijerat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana, Bali, Tahun Anggaran 2009.
"Hari ini saya sudah P21 untuk kasus Udayana jadi nanti di persidangan akan saya buka terang benderang," ujarnya ditanyai awak media di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 April 2017.
Dalam kesempatan sama, dia juga memastikan akan membuka peran mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan keluarganya dalam kasus ini.
"Nanti akan saya buka terang benderang peran Nazarudin beserta keluarganya semua. Aliran dana ke Pak Nazarudin semua beserta keluarga-keluarganya," kata Marisi.
Bukan hanya Nazaruddin dan keluarganya, kata Marisi, dia juga akan membongkar dana haram Alkes Udayana yang mengalir ke sejumlah anggota parlemen. "Yang mengatur semuanya itu dari DPR sampai ke rektor, Pak Nazarudin semua" kata Marisi.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Marisi diduga KPK telah melakukan pemufakatan jahat terkait pengadaan alkes di Universitas Udayana, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 7 miliar dari nilai total proyek Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, Marisi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.