Organda Yogya Usul Kuota Taksi Online 10 Persen

Ilustrasi-Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Organisasi Angkutan Darat Yogyakarta meminta pemerintah setempat agar membatasi kuota taksi online maksimal 10 persen.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

"Cukup realistis (kuota), sebab wilayah administratif Yogyakarta relatif tidak luas," kata Ketua Organda Yogyakarta, Agus Ariyanto, Senin, 17 April 2017.

Saat ini, kata dia, di Yogyakarta telah ada 1.000 taksi reguler. Jumlah tersebut dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan warga untuk layanan transportasi.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Untuk itu, kini Organda mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan gubernur sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur soal layanan transportasi online.

"Meski ada transisi tiga bulan untuk pemberlakuan, tetapi jika turunannya bisa diterbitkan bulan ini tentu lebih baik," katanya.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Yogyakarta Gatot Saptadi mengatakan, hingga saat ini pergub masih dalam proses penyusunan sekaligus pencermatan berbagai usulan dari Organda DIY.

Ia berharap, seluruh pihak, khususnya paguyuban pengemudi taksi bersabar menunggu pergub. Apalagi, pemerintah pusat telah memberikan masa toleransi tiga bulan untuk penerapan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 secara utuh.

"Kami harus betul-betul cermat dan hati-hati, sehingga tidak ada persepsi yang keliru saat pergub itu diterbitkan," katanya.

Menurut Gatot, sebelumnya sudah akan diterbitkan pergub sebelum hasil revisi permenhub diterbitkan. Namun, karena waktunya berdekatan, maka pemerintah memilih menunggu hingga revisi permenhub diterbitkan pada 1 April 2017.

"Karena masih dalam masa transisi, tidak akan ada tindakan represif dari aparat atau Dishub DIY terhadap pengemudi taksi yang belum bisa memenuhi standar aturan yang telah ditentukan dalam permenhub hasil revisi itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya