Kemenag Menangi Kasus Akomodasi Haji di Mekah
- Kemenang RI
VIVA.co.id – Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah memenangi dua kasus hukum yang sudah berjalan selama tiga tahun di Pengadilan Umum Kota Mekah. Dua kasus hukum tersebut terkait pembatalan akomodasi jemaah haji Indonesia di Mekah pada musim haji tahun 2013 dan tahun 2014.
Seperti disampaikan Staf Teknis Haji I KUH KJRI, Ahmad Dumyathi Bashori, Kamis, 13 April 2017, bahwa kasus tersebut berawal ketika salah satu pemilik gedung yang disewa untuk akomodasi jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2013 tidak dapat menyerahkan surat izin penempatan jemaah haji (tasrih) sampai batas waktu yang telah ditentukan.
KUH akhirnya membatalkan sewa gedung tersebut serta mewajibkan pemilik gedung untuk mengembalikan pembayaran tahap awal yang sudah diterima.
Menurut Dumyathi, berbagai usaha dilakukan agar uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan. Komunikasi terus dilakukan dengan pemilik gedung, baik melaui telepon atau surat resmi. Selain itu, KUH juga meminta bantuan Kementerian Haji Mekah untuk menyelsaikan persoalan ini.
Namun, hal itu tidak menghasilkan keputusan. Pemilik gedung bersikeras tidak bersedia mengembalikan uang tahap awal. Kantor Urusan Haji selanjutnya menempuh jalur hukum melalui Kantor Pengadilan Umum Kota Mekah.
Sementara untuk kasus tahun 2014, terjadi karena unsur kesengajaan pemilik gedung yang menyewakan gedungnya kepada negara lain, dalam hal ini Turki. Padahal, pemilik sudah menandatangani kontrak. Pemilik gedung bahkan telah menerima pembayaran tahap pertama.
Kantor Urusan Haji KJRI awalnya berusaha agar gedung itu bisa ditempati jemaah haji Indonesia, namun menemui jalan buntu. Sebab, gedung tersebut sudah terlebih dahulu didaftarkan pada system elektronik haji (E-haj) oleh Turki, sehingga KUH tidak dapat melakukan dua kali pendaftaran.
KUH KJRI Jeddah akhirnya menunjuk Hatim Faishol Muhammad Iraqi, untuk mengurus dua kasus tersebut di Pengadilan Umum Kota Mekah. Sejak awal upaya hukum juga menemui banyak kendala. Guna mengajukan tuntuan melalui pengadilan, harus mengantongi identitas dan alamat orang yang diperkarakan.
Selang lebih dua bulan, alamat diperoleh dan pemilik hotel bisa dijumpai. Tuntutan diajukan dan Hatim menjalani lebih kurang 14 kali sidang dalam kurun 1,5 tahun. Dumyathi mengaku kalau beberapa sidang dihadiri langsung olehnya untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
“Akhirnya pihak Pengadilan Umum Kota Mekah memenangkan Kantor Urusan Haji atas kasus tersebut, dengan mewajibkan pemilik gedung mengembalikan uang yang sudah dibayarkan,” kata Dumyathi.
Naskah putusan Kantor Pengadilan Umum Kota Mekkah telah diserahkan langsung Hatim Faishol Muhammad Iraqi kepada Konsul Haji KJRI Jeddah di Mekah, Senin, 10 April 2017. Saat ini, pihak KUH tinggal menunggu pengembalian uang pembayaran dari pemilik dua gedung tersebut. Dumyathi menilai kasus ini sebagai capaian KUH dalam menuntut haknya atas sikap wanprestasi pemilik gedung akomodasi.
"KUH punya komitmen tinggi menuntaskan setiap kasus hukum yang tertunda. Kita tidak ingin wariskan masalah pada generasi mendatang," katanya.
Pada tahun 2015, KUH juga telah memenangkan kasus hukum Ana Catering yang semestinya melayani jemaah haji Indonesia di Arafah pada tahun 2006 lalu. (ase)