Habis Membunuh Satu Keluarga di Medan, Andi Lala Melayat

Polisi tunjukkan foto pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan.
Sumber :
  • Putra Nasution (Medan)

VIVA.co.id – Andi Lala, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Meda, Sumatera Utara, ternyata sempat melayat ke rumah duka korban bersama istrinya pada Minggu 9 April 2017. Ini sebelum jenazah seluruh korban dimakamkan.

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Namun, pihak keluarga tidak menyangka Andi, yang merupakan teman karib korban, ternyata adalah otak pelaku pembunuhan keluarga Riyanto.

Informasi bahwa Andi datang melayat ke rumah Riyanto disampaikan ayah kandung almarhum, Wagiman, saat ditemui di kediamannya di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Rabu, 12 April 2017.

Wagiman menuturkan, Andi sempat datang ke rumah duka bersama istrinya pada Minggu saat petugas kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

"Ia datang tak lama dan menemui saya. Setelah itu dia pergi dengan alasan ada pekerjaan. Istrinya ditinggalkan di rumah duka dan sempat menginap hingga Senin pagi," kata Wagiman.

Menurut Wagiman, hubungan almarhum Riyanto dengan Andi hanya sebatas teman, bukan keluarga. Namun, keduanya memang memiliki hubungan yang cukup dekat. 

"Dia sering datang ke rumah dan terkadang hingga larut malam. Biasanya dia membawa makanan bila berkunjung ke rumah korban," ujarnya.

Merasa Terpukul

Terakhir, Riyanto dan Andi Lala sempat bepergian bersama ke Dumai untuk menghadiri pesta perkawinan saudara Andi Lala dengan membawa kedua keluarga mereka masing-masing.

Keluarga almarhum merasa sangat terpukul atas perlakuan Andi, yang tega membunuh Riyanto bersama istri dan kedua anak Riyanto yang masih pelajar serta mertuanya. Pelaku juga nyaris menewaskan anak bungsu Riyanto, berinisial K, yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak keluarga berharap petugas kepolisian segera menangkap pelaku Andi Lala dan menghukumnya dengan hukuman mati. (ren)
 

Laporan: Zulfahmi / Medan.