Setya Novanto Dicekal, DPR Sampaikan Nota Keberatan

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Pencegahan keluar negeri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan nota protes dari Fraksi Partai Golkar. Adanya nota ini disampaikan pimpinan DPR, dan kemudian akan diteruskan ke Presiden Jokowi.

KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Usai Jadi Tersangka Korupsi

"Kami mengadakan konferensi pers malam-malam, karena seharian kami membahas terkait kasus pencegahan ke luar negeri terhadap ketua DPR," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam 11 April 2017.

Menurutnya, pencegahan ini merugikan tugas Novanto sebagai ketua DPR, termasuk tidak bisa menghadiri pertemuan internasional.

KPK Cegah Tiga Orang Buntut Penggeledahan di Rumah Bupati Eks Kaltim

"Akhir bulan ini akan ada pertemuan MIKTA, yakni parlemen negara-negara industri. Dengan status cekal, Pak Novanto tidak bisa pergi," ujarnya.

Rabu besok, surat nota keberatan DPR ini segera dikirimkan ke Presiden Jokowi. Presiden dinilai sebagai atasan Kemenkumham, yang jajarannya berwenang melakukan pencegahan ini.

Cara Jaksa agar Ronald Tannur Tidak Pergi ke Luar Negeri

"Kalau alasan cekal KPK kepada Kemenkumham adalah sekadar untuk memudahkan pemeriksaan, setahu saya ketua DPR selama ini adalah orang yang paling kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK," kata Fahri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan, Novanto merupakan saksi penting untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Kan dia (Novanto) saksi penting untuk Andi Narogong," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Agus menegaskan, pencekalan Novanto karena sebagai saksi penting, bukan faktor lain. Termasuk kekhawatiran KPK jika Ketua Umum DPP Golkar itu akan menghilangkan barang bukti.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim

Imigrasi Pastikan Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Ronald telah diberlakukan sejak 8 Agustus 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024