Perempuan Bercadar Selundupkan Narkoba di Lapas Semarang
- Viva.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Seorang perempuan bercadar pembesuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah, dibekuk petugas. Dia ketahuan mau menyelundupkan narkoba ke dalam penjara.
Perempuan itu diketahui bernama Lusiana alias Dewi Novianti. Ia dibekuk setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 paket. Dia simpan lewat klip plastik putih dalam bungkusan rokok.
Menurut petugas layanan kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, Demak Silaban, kejadian berawal pada saat Lusiana akan membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bernama Fajar Hidayat, sekira pukul 10.20 WIB.
"Saat melewati penggeledahan badan dan barang, petugas kami curiga dan mendapati narkoba, " kata Silaban, Selasa 11 April 2017.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, wanita bercadar itu merupakan istri dari seorang napi bernama Erwin Sindu Aditama, yang tengah mendekam di Lapas Semarang.
Lusiana langsung digelandang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan untuk diproses hukum lebih lanjut. “Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke pihak Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,” kata Silaban.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan, Ajun Komisaris Polisi Muhamad Bahrin, mengungkapkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari Lusiana. Masing-masing bungkusan rokok itu berisi 42 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam klip plastik warna putih.
"Kami juga sita dua unit ponsel beserta kartu sim-nya," ujar Bahrin. (ren)