Jawa Barat Paksa Wali Kota Bandung Bayar Tunggakan
- Viva.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id – Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, menegaskan Pemerintah Kota Bandung layak ditindak tegas jika tunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) sampah dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang mencapai Rp6,7 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Bandung Barat, tidak dibayar pada akhir April 2017.
Total tunggakan yang harus dituntaskan Pemerintah Kota Bandung sampai dengan 31 Maret 2017 adalah Rp6.736.494.260, dengan perincian sebagai berikut : selama 2017 yaitu Rp4.079.614.500, pada 2016 sebesar Rp462.921.780, pada 2015 sebesar Rp497.872.870.Lalu, tunggakan pada 2014 sebesar Rp395.966.290, pada 2013 sebesar Rp470.962.610, pada 2012 sebesar Rp509.609.750 dan pada 2011 mencapai Rp319.546.469.
"Saya kira harus diberi pelajaran, punishment harus ada. Biar masyarakat tahu," kata Deddy di Rumah Dinasnya di Kota Bandung, Selasa 11 April 2017.
Menurutnya, tindakan tegas bagi Pemerintah Kota Bandung harus diberikan sebagai pelajaran agar konsisten mengedepankan kewajiban. Bahkan, ancaman tersebut merupakan motivasi Pemkot Bandung agar disiplin dalam menuntaskan kewajibannya.
Deddy menegaskan, meski kewajiban pengusaha yang harus membayar sampah masih lalai dalam membayar sampah, hal tersebut di luar kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Saya sudah denger sejak lama, milik pengusaha yang belum bayar, tapi itu kan dikelola oleh Kota Bandung. Kita kan gak mau tahu siapa yang ngutang di dalam, hendaknya Kota Bandung harus disiplin," ujar Deddy.
Menurutnya, dari jauh-jauh hari sebelum tunggakan jatuh tempo seharusnya Pemerintah Kota Bandung memiliki inisiatif tinggi menuntaskan kewajibannya.
"Di dalam internal seperti apa kan bukan urusan kita. Sebaiknya bisa diatasi sendiri atau ditalangin atau apa," katanya.
Menurut Deddy, kelonggaran Pemerintah Provinsi agar digunakan sebaik - baiknya. Diharapkan, lanjut Deddy, Pemerintah Kota Bandung agar memegang janji untuk melunasi tunggakan.
"Pak Wali [Kota] berjanji akhir April ini akan dibayar. Substansinya, akan dibayar. Aturan tetap harus ditegakan, maka diberikan waktu sesuai janjinya," lanjut mantan bintang film dan iklan itu.
Perlu Waktu
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Bandung, Salman Fauzi, selaku pemerintah yang bertanggung jawab kepada masyarakat mengatakan pihaknya akan mengupayakan semua hal agar pelayanan publik tetap prima.
Pada dasarnya, kata Salman, tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh BPLHD Jabar karena pemerintah kota pasti akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah kota hanya perlu waktu untuk menuntaskan persoalan yang tidak sederhana itu.
Bagi Pemkot Bandung, kata dia, persoalan ini masalah internal antar pemerintah yang sesungguhnya dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menjadi persoalan publik dan membuat publik menjadi bingung.
"Sesungguhnya saya berharap persoalan ini tidak perlu masuk ke area publik,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata dia, tunggakan tersebut sudah bisa dibayarkan. Karena, anggarannya sudah ada. Dari sisi pemerintah kota, memang tidak ada masalah.
"Semua sudah ada mekanismenya, yang setiap tahun selalu sama dan tidak pernah ada masalah. Tinggal dengan Pasar Caringin yang dikelola oleh swasta,” kata Salman. (ren)