Jadi Zona Merah, Desa Banaran Tak Boleh Untuk Permukiman
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kawasan Dusun Tangkil Desa Banaran Kabupaten Ponorogo yang tersapu longsor masuk dalam zona merah.
Dengan penetapan itu, artinya kawasan itu tidak boleh lagi untuk permukiman atau aktivitas pertanian. Selain itu, dengan status itu, maka proses evakuasi terhadap korban longsor yang terjadi Sabtu, 1 April 2017 juga dihentikan.
"Artinya tidak mungkin lagi ada evakuasi karena itu membahayakan masyarakat dan tim relawan dan petugas," kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, Selasa, 11 April 2017.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan, jika wilayah Zona Merah, harus steril dari pemukiman warga maupun pertanian. Pemerintah tidak ingin ada korban jiwa lagi akibat bencana longsor.
"Di daerah itu sudah tidak boleh ada aktivitas lagi," ujarnya.
Bencana longsor pertama di Ponorogo menelan korban jiwa sebanyak 28 orang pada Sabtu, 1 April 2017. Dari 28 korban jiwa belum seluruhnya diketemukan oleh relawan karena medan yang cukup sulit.
Lebih dari sepekan kemudian, bencana longsor kembali terjadi di lokasi yang sama. Tidak ada korban jiwa namun sejumlah alat berat tertimbun material longsor di antaranya, satu ekskavator tertimbun di sektor D.
Kemudian, dilaporkan ada dua rumah tertimbun, satu mobil relawan tertimbun, dan satu mobil K-9 terbawa longsor ke jurang. (mus)