Strategi Anggota Baru KPU Jaga Netralitas

Tujuh Anggota KPU periode 2017-2022 usai dilantik di Istana Negara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Tujuh anggota baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, mulai hari ini resmi menjabat. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan punya tantangan ke depan. Salah satunya, menjaga netralitas dan tetap independen.

Fahri Hamzah: KPU Harus Netral

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dia dan enam rekannya punya rekam jejak pengalaman sebagai anggota penyelenggara pemilu di daerah. Hal ini termasuk anggota KPU dari periode lama yang kembali terpilih, Arief Budiman.

"Teman-teman juga sudah berpengalaman di tingkat provinsi masing-masing. Tentu dengan skala yang berbeda. Tapi, mereka sebenarnya juga sudah cukup teruji di tingkat bawah. Tinggal nanti di tingkat pusat kita naikkan skalanya," kata Pramono, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Kenapa Ada Daftar Pemilih Ganda, Ini yang Ditemukan KPU

Dijelaskan Pramono, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU harus menjaga citra independen. Menurutnya, kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu pihak harus bisa dihadapi.

Salah satu strategi untuk menghadapi 'rayuan' dari pihak luar, dalam setiap pertemuan dengan pihak luar, tak dilakukan secara tertutup. Pun jika menerima tamu. Pihaknya sepakat, dalam pertemuan tak boleh dilakukan di luar kantor.

Polemik KPU-Bawaslu Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat

"Tentu saja komunikasi-komunikasi tetap kita lakukan. Tapi, lagi-lagi itu komunikasi secara resmi, formal, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu komitmen kita bersama," jelas Pramono.

Selain Pramono, enam anggota KPU baru adalah Wahyu Setiawan, Hasyim As’ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Tujuh anggota KPU ini dilantik di Istana Negara berbarengan dengan pelantikan lima anggota terpilih Bawaslu.

Ketua DPR, Puan Maharani.

Puan Sebut Pansel KPU-Bawaslu yang Dibentuk Jokowi Penuhi UU

Puan berharap Pansel bisa mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar menjadi calon penyelenggara pemilu.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2021