Seorang Legislator Mundur karena Anggap UU Aceh Dikhianati

Pilkada Aceh 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein

VIVA.co.id - Azhari Cage, seorang anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mengundurkan diri dari jabatannya sebagai legislator. Politikus Partai Aceh itu telah mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya kepada pimpinan partainya dan Ketua DPRA, kemarin.

Debat Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Muzakir Manaf Naik Panggung gegara Bustami Pakai Alat di Baju

Dalam surat yang ditulisnya di atas materai, Azhari, yang juga Wakil Ketua Komisi I itu, menjelaskan pengunduran dirinya karena menganggap pemerintah pusat tidak menghargai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mempertimbangkan UUPA sebagai lex specialis dalam Pilkada Aceh. Padahal sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh diatur secara lengkap dalam UUPA (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006),” ujarnya pada Selasa, 11 April 2017.

Dua Cagub Aceh Klaim Mampu Lobi Prabowo untuk Perpanjang Dana Otsus

Menurut Azhari, putusan MK itu menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah mengkhianati Aceh. “UUPA yang merupakan undang-undang yang mereka ciptakan sendiri, yang katanya sebagai lex specialis bagi Aceh, tetapi terus menerus diabaikan dan dibonsai,” katanya.

Ia juga menganggap pemerintah pusat telah mengkhianati keberadaan partai lokal Aceh serta pemerintahan setingkat kabupaten/kota. Jika pemerintah menganggap UUPA ilegal, keberadaannya sebagai wakil rakyat dari partai lokal, Partai Aceh, juga dianggapnya ilegal.

Eks Panglima GAM: Kondisi Aceh saat Ini Cukup Menyedihkan

Sebelumnya, ramai-ramai anggota Dewan dan para kepala daerah mengancam mundur dari jabatan mereka. Mereka akan mengundurkan diri jika MK menolak menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh menggunakan UUPA.

Salah satu sengketa pilkada yang dilayangkan dari Aceh adalah diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Muzakkir Manaf dan TA Khalid. Namun MK menolak gugatan itu. Hakim MK menilai gugatan tidak memenuhi aturan ambang batas, seperti diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sejauh ini, baru Azhari, Wakil Ketua Komisi I DPRA, yang mengundurkan diri sebagai wakil rakyat. Selain menyerahkan surat pengunduran diri, Azhari menyerahkan kunci mobil dinas yang ia gunakan kepada Sekretariat DPRA.

Cabug Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah saat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. VIVA/Dani Randi

Cagub Aceh Bustami Hamzah Serukan Relawannya Jangan Takut Jaga Kotak Suara

Calon gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah menggunakan hak pilihnya di TPS 5 Desa Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu, 27 November 2024. 

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024