Pemkot Bandung Tunggak Rp5 Miliar Pembayaran Sampah
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mencatat, Pemerintah Kota Bandung mempunyai utang biaya kompensasi jasa pelayanan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, sebesar Rp5 miliar.
"Itu total tunggakan dari 2011 hingga Maret 2017," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna, di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Senin 10 April 2017.
Menurutnya, Pemkot Bandung telah menerima surat tagihan dari Sekda Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, mereka tidak pernah mengindahkan pemberitahuan tersebut.
Pemkot Bandung pernah berjanji akan melunasi tunggakan pada 2016. "Namun faktanya, sampai 31 Desember 2016 tidak ada penyelesaian," katanya.
Tidak berhenti pada 2016, Pemprov Jabar kembali mengirimkan surat tagihan pada Februari 2017. Namun, Pemkot Bandung tetap tidak menuntaskan kewajibannya.
"Sudah memutuskan, per 1 April sudah tutup selama enam jam. Tapi, ada pertimbangan lain, kami buka (kembali). Dengan harapan bisa segera diselesaikan. Tapi, satu minggu ini tidak ada penyelesaian. Kami beri kelonggaran sampai akhir bulan," tuturnya.