Pemkot Bandung Tunggak Rp5 Miliar Pembayaran Sampah

Para pekerja dan pemulung di salah satu lokasi pembuangan sampah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mencatat, Pemerintah Kota Bandung mempunyai utang biaya kompensasi jasa pelayanan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, sebesar Rp5 miliar.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

"Itu total tunggakan dari 2011 hingga Maret 2017," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna, di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Senin 10 April 2017.

Menurutnya, Pemkot Bandung telah menerima surat tagihan dari Sekda Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, mereka tidak pernah mengindahkan pemberitahuan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah

Pemkot Bandung pernah berjanji akan melunasi tunggakan pada 2016. "Namun faktanya, sampai 31 Desember 2016 tidak ada penyelesaian," katanya. 

Tidak berhenti pada 2016, Pemprov Jabar kembali mengirimkan surat tagihan pada Februari 2017. Namun, Pemkot Bandung tetap tidak menuntaskan kewajibannya.

Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan, Pj Walkot: Jalankan Sanksi Administratif

"Sudah memutuskan, per 1 April sudah tutup selama enam jam. Tapi, ada pertimbangan lain, kami buka (kembali). Dengan harapan bisa segera diselesaikan. Tapi, satu minggu ini tidak ada penyelesaian. Kami beri kelonggaran sampai akhir bulan," tuturnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA (Tempat Pemoresaan Akhir) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Desember 2024.

Kunjungi Bandung, Menteri LH Minta Komitmen Jawa Barat Memperbaiki TPA Sarimukti 

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meminta komitmen Pemerintah Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sarimukti di Bandung Barat.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024