Politikus PKS Dilepas Densus karena Hanya Relawan di Turki
- VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id - Kepolisian melepas MNU (44 tahun), politikus Partai Keadilan Sejahtera, yang sempat ditangkap tim Datasemen Khusus 88 Antiteror seturun dari pesawat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Sabtu, 8 April 2017. Tidak ada bukti keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan itu dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Kami sudah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teror) dan Densus. Hasilnya yang bersangkutan memasuki areal yang dilarang, menurut visa negara Turki," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya pada Senin, 10 April 2017.
MNU, kata Barung, hanya terbukti melanggar keimigrasian yang berlaku di Turki. Sebab, MNU menggunakan visa relawan, padahal berprofesi sebagai anggota partai politik dan legislator. Pemerintah Turki mendeportasi MNU karena melakukan kegiatan sosial di perbatasan Turki-Suriah, zona terlarang di negara itu.
Barung menegaskan, sementara ini tidak ada bukti yang menunjukkan MNU berkaitan dengan jaringan ISIS. "Yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak terbukti jaringan ISIS," katanya.
MNU ditangkap tim Densus 88 di Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu, 8 April 2017. Dia dijemput seturun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Surabaya, setelah dikabarkan dari Turki. MNU menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim hingga Minggu sore, 9 April 2017. (one)