Usai Ikuti Kegiatan KPK, Pejabat Pemprov Sumut Terjaring OTT
- viva.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Usai mengikuti rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Polda Sumatera Utara.
Eddy Saputra Salim diringkus oleh aparat kepolisian dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Kantornya, Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Pasar II Setiabudi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Perkembangan penanganan OTT dengan tersangka Eddy Saputra Salim selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Jumat petang, 7 April 2016.
Dari hasil OTT itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp39,9 juta yang dibungkus sebanyak empat amplop. Rina menjelaskan dalam OTT tersangka mempersulit dan memperlambat Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin selaku pihak swasta atau pemohon izin.
"Begitu juga kita sudah melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang diamankan oleh Polda Sumatera Utara. Dari pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka, yakni Eddy Saputra Salim selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut," jelas Rina.
Kini, pihak Polda Sumatera Utara terus melakukan upaya hukum dan penyidikan mendalami tersangka kasus gratifikasi tersebut. "Sedangkan pasal yang dipersangkakan, Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Rina Sari Ginting. (one)