Kasus Suap Saipul Jamil Segera Disidangkan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saipul diperiksa terkait kasus suap terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Dalam kasus itu, pria yang biasa disapa Bang Ipul itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sekitar tiga jam diperiksa oleh penyidik KPK, ia keluar mengenakan baju kotak-kotak hitam putih dengan didampingi pengacaranya Halim Darmawan.
"Hari ini Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan. Selanjutnya kita lihat pelimpahan ke persidangan. Hanya itu saja," kata Halim di KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2017.
Usai diperiksa penyidik KPK, berkas perkara mantan Istri Dewi Persik ini sudah dinyatakan lengkap serta barang bukti dan tersangkanya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun, Halim belum mengetahui kapan sidang yang dilakukan kliennya tersebut.
"Sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU, artinya siap dilakukan persidangan. Tanggal sidang tergantung kejaksaan dan pengadilan, sidang di Jakarta Pusat," ujarnya.
Saipul sendiri sudah siap menjalani persidangan terkait perkara yang pernah membelitnya tersebut. "Insya Allah siap disidang," kata Saipul.
Perkara ini terungkap ketika jajaran KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi ditangkap sesuai menerima uang Rp250 juta dari Berthanatalia Rukuk Kariman yang merupakan pengacara Saipul Jamil.
Uang suap ini diduga diberikan untuk mengurangi hukuman Saipul Jamil, terkait perkara pencabulan terhadap anak yang perkaranya tengah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK sudah menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacaranya, Kasman Sangaji. Mereka semua telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (ase)