Menag: Pergi Haji dari Negara Lain Kewarganegaraan Hilang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku melakukan berbagai upaya untuk mencegah kasus jemaah haji yang berangkat dengan kuota haji negara lain terulang kembali.

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Lukman menyebut Kementerian Agama telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Polri dan Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap kemungkinan tersebut.

"Kementerian Agama juga bekerja sama dengan negara sahabat yang mana kuota hajinya tidak terserap maksimal agar lebih mengantisipasi mewaspadai adanya kasus seperti tahun lalu," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Bea Cukai Bekasi Terima Penghargaan Tim Penyelenggaraan Haji Terbaik 2024

Menurut Lukman, pemerintah juga telah gencar mensosialisasikan kepada seluruh calon haji agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak resmi.

Artinya, berhaji hanya melalui jalur resmi yang dikelola oleh pemerintah atau haji khusus yang dikelola oleh swasta yang mendapat lisensi pemerintah. Di luar itu, jemaah diimbau tak terlena semanis apa pun iming-iming yang ditawarkan.

John Kennedy DPR: Pansus Haji untuk Perbaikan Pelaksanaan Ibadah, Tak Ada Hubungan dengan NU

"Tindakan berhaji dengan paspor negara lain adalah melanggar hukum dan bisa berakibat hilangnya kewarganegaraan," ujar Lukman.

Seperti diketahui, tahun 2016 lalu, sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Filipina lantaran menggunakan kuota haji Filipina dan paspor palsu untuk menunaikan ibadah haji. (ase)

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta jajaran mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa 19 November 2024. KPK diminta mendampingi pelaksanaan haji

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024