MA Diminta Tak Ulangi Blunder Salah Ketik Putusan
- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Kisruh kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai karena ada kelemahan Mahkamah Agung dalam mengeluarkan putusannya yang membatalkan tata tertib DPD terkait masa jabatan pimpinan. Kesalahan yang dianggap fatal terkait salah ketik pembatalan tatib DPD.
Kasus salah ketik ini dianggap memalukan wibawa MA sebagai lembaga negara. Salah ketik yang berulang kali ini karena dapat memunculkan pandangan publik yang keliru.
"Sangat memalukan, lembaga seperti MA membuat keputusan yang ngawur seperti itu," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 7 April 2017.
Ia mengkritisi MA seperti terkesan membuat putusan asal-asalan. Kejadian salah ketik putusan DPD diminta jadi evaluasi bagi MA agar tak mengulangi kembali. "Ini cermin nyata bahwa MA asal-asalan dalam membuat keputusan," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, salah ketik yang berujung kisruh DPD ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ada beberapa perkara seperti Yayasan Supersemar juga salah ketik.
Terkait kisruh DPD, seolah-olah menurutnya MA ingin menutupi kesalahan sehingga bersedia melantik pimpinan DPD yang baru. "Dalam hal ini MA justru mempermainkan hukum dan melecehkan dirinya sendiri," ujarnya menjelaskan.
Dia meminta agar Komisi Yudisial harus memeriksa hakim dan panitera yang menyidangkan perkara DPD. Jika ada oknum yang keliru dan berbuat salah, maka harus ada sanksi tegas dari MA. "Jika terbukti bersalah harus ditindak tegas agar tidak melakukan hal serupa."
Seperti diketahui, beberapa kesalahan terdapat pada perkara Nomor 20 P HUM/2017 itu seperti dalam poin (2) tertulis 'Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017' tanggal 21 Februari 2017. Padahal, yang benar adalah ‘Tata Tertib (Tatib) DPD RI Tahun 2016 dan Tahun 2017’.
Kemudian pada amar poin 3 yang sebelumnya tertulis:
'Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'
Seharusnya menjadi:
'Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'.
MA mengakui ada kesalahan dalam pengetikan amar putusan perihal uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal ini pula yang menjadi alasan MA tetap melantik pimpinan DPD RI yang baru.
"Mungkin juga karena desakan. Ini diharapkan rekan-rekan dari wartawan kalau memungkinkan putusan sebelum April, karena akan ada sidang DPD. Mungkin juga karena isu tersebut terdapat kekeliruan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Kamis, kemarin. (mus)