Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung di Pati Jawa Tengah
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kasus anak menggugat ibunya kembali terjadi. Setelah seorang anak menggugat anak dengan uang miliaran di Garut, Jawa Barat. Kali ini, seorang ibu digugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp295 juta.
Kistianto, warga Desa Serut Sadang, Winong, Pati, Jawa Tengah, tidak terima dengan keputusan ibu kandungnya, Sri Mulat, terkait dengan sebidang tanah milik orangtuanya.
Kasus ini berawal, saat Kistianto membeli tanah ayahnya, Sunardi, sebesar Rp150 juta untuk melunasi utang sang ayah di BRI. Namun, sebelum akta jual beli tanah terbit, sang ayah meninggal dunia.
Kistianto akhirnya hanya memiliki bukti pembelian tanah berupa kuitansi pembayaran. Kistianto pun meminta ibunya untuk menandatangi akta jual beli tanah, karena sang ayah meninggal dunia.
Namun, Sri Mulat menolaknya, Kistianto dianggap membeli dengan harga yang tidak wajar. Sebab, tanah tersebut pernah ditawar orang sebesar Rp600 juta, tetapi Sunardi menolaknya.
Menanggapi gugatan oleh anaknya sendiri, Sri berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya harap, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan tanah seluas 330 meter persegi bisa dibagi menjadi tiga, satu bagian untuk saya, dan dua untuk anak saya," kata Sri, Jumat 7 April 2017.
Sementara itu, Darsono, kuasa hukum dari pihak penggugat mengaku sebelumnya sudah ada upaya kekeluargaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Jika kedua belah pihak menerima itu bisa lebih baik. Ke depannya masih ada proses mediasi lanjutan, sehingga pemasalahan ini bisa dijernihkan lagi," kata Darsono. (asp)
Laporan: Bayu Nugraha/ Abdul Rohim (Pati)