Lengser dari Gubernur, Rano Karno Minta Maaf ke Warga Banten
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id – Calon petahana Gubernur Banten, Rano Karno, meminta maaf kepada masyarakat Banten jika selama kepemimpinannya kerap terjadi kesalahan. Rano Karno menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2015, menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Rano Karno sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Banten.
"Kepada seluruh rakyat Banten, bukakanlah pintu maaf untuk saya, bisa ada salah dan khilaf yang pernah terjadi. Saya telah berkeras memberikan yang terbaik yang saya bisa, tapi saya manusia biasa yang tak bisa menjanjikan kesempurnaan," kata Rano Karno, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 7 April 2017.
Rano yang meneruskan masa kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah, yang tersandung kasus suap di KPK ini pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena telah membantunya selama ini.
"Saya ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh relawan dan semua kader partai pendukung. Terima kasih kepada seluruh jajaran SKPD yang telah mendukung berbagai program pembangunan yang saya pimpin selama ini," ucapnya.
Politikus PDIP ini percaya bahwa Cagub-Cawagub Banten terpilih, Wahidin Halim-Andhika Hazrumy, mampu membawa perubahan yang baik bagi Banten.
"Saya percaya gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki kecakapan untuk mengemban amanah masyarakat Banten menjadi lebih maju, sejahtera, dan berkeadaban," ujar pria yang juga seorang aktor ini.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim dan Andhika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Banten bernomor 011/Kota/KPU-Prov.015/Tahun 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017, yang disahkan melalui rapat Pleno KPU Banten di kantornya.
Penetapan KPU tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarief. MK menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Banten 2017, yang diajukan Rano-Embay, karena menilai selisih ambang batas suara yang diajukan pemohon tidak sesuai ketentuan berlaku, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. (ase)