Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih 9 Tahun
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Bejat. Itulah kata yang patut disematkan kepada RS. Pria berusia 60 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Menyedihkannya lagi, aksi pencabulan kepada RF ini sudah dilakukan selama tujuh tahun, atau saat itu korban masih berusia 9 tahun.
Tak hanya itu, di bawah ancaman akan dipukuli, pelaku RS juga kerap memaksa korban menonton video porno sebelum aksi pencabulan dilakukan.
Menurut Kapolsek Balaraja, Komisaris Polisi Wiwin Setiawan, peristiwa pencabulan terjadi usai RS berpisah dengan istrinya sejak 9 tahun lalu karena kepergok selingkuh.
Lantaran tidak kuat menahan nafsu bejatnya, pelaku akhirnya mencabuli anak kandungnya sendiri yang tinggal satu rumah bersama pelaku.
"Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban RS melapor ke ibunya, sehingga ibunya yang geram melaporkan ke Polsek Balaraja," kata Wiwin, Kamis, 6 April 2017.
Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian korban dan sebuah tablet yang kerap digunakan pelaku untuk memaksa korban menonton video porno.
Kini, ayah bejat itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Balaraja. Pria yang diketahui pernah mempunyai tiga istri ini akan dijerat UU Perlindungan Anak.
Nurhayati Khavifa (Tangerang)