Tersangka Korupsi Kembalikan Uang ke KPK
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Tersangka kasus suap Charles Jones Mesang mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dianggap KPK akan meringankan hukuman sang tersangka.
Politisi Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
"Tersangka CJM (Charles Jones Mesang) telah mengembalikan uang pada KPK sejumlah USD80 ribu," kata Juru Bicara KPK, Fabri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 April 2017.
Tentunya, dengan itikad baik yang dilakukan Charles akan berdampak keringanan hukuman kepada yang bersangkutan. "Pengembalian ini saya kira bagus dan akan menjadi faktor yang akan meringankan dan bisa jadi contoh untuk tersangka lain baik dari kasus ini maupun dari kasus e-KTP," ujarnya.
Untuk itu, KPK akan menelusuri uang yang mengalir kepada siapa saja kasus anggaran tersebut. Mengingat, sebelumnya Charles menerima aliran dana sebesar Rp9,75 miliar. "Sejauh ini tersangka menerima totalnya adalah 80 ribu USD. Itu dikembalikan ke penyidik tentu selisih akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa, indikasi uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak," katanya.
Dalam perkara kasus suap, hari ini penyidik KPK mengagendakan tiga orang saksi yaitu, mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat-RI, Zuber Safawi, PNS Kementerian Tenaga Kerja Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja, Suharto dan Ketua Komisi IX DPR-RI Periode 2013-2014, Ribka Tjiptaning. Ribka sendiri saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Periode 2014-2019.
"Para saksi dari anggota DPR diperiksa hari ini untuk mendalami proses pembahasan anggaran, pencairan dan pengetahuan para saksi terkait indikasi aliran dana pada ke anggota Banggar dan Komisi IX," ujar Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans tahun 2014.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles disangka menerima suap sebesar Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi sebesar Rp150 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)