Jelang Tuntutan, Dahlan Iskan Yakin Patahkan Semua Dakwaan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kini tengah harap-harap cemas. Pasalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur itu bakal menghadapi tuntutan dari jaksa, Jumat besok, 7 April 2017. Dahlan sangat yakin sudah mematahkan dakwaan jaksa di persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah menyiapkan surat tuntutan untuk Dahlan yang akan dibacakan di persidangan nanti.
"Jadwalnya tuntutan dibacakan besok," katanya saat ditemui VIVA.co.id di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 6 April 2017.
Richard menjelaskan, surat tuntutan untuk Dahlan sudah siap setelah Kejati Jatim meminta petunjuk kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Biasanya, kata dia, untuk perkara menonjol dan melibatkan tokoh publik, surat tuntutan memang dimintakan petunjuk ke Kejagung.
"Perkara ini, kan, memang menonjol dan Pak Dahlan tokoh nasional," ucapnya.
Terpisah, penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengatakan, kliennya telah siap menghadapi tuntutan dari jaksa. Apalagi, sejak awal pihaknya yakin telah mampu mematahkan dakwaan pada saat pembuktian di persidangan. "Dakwaan jaksa semuanya terbantahkan," katanya dihubungi melalui sambungan telepon genggam.
Tiga poin dakwaan jaksa yang menurutnya mampu dipatahkan di persidangan. Yakni soal payung hukum pembentukan dan kegiatan PT PWU, SOP penjualan aset PWU, dan pertanggungjawaban Dahlan selaku Direktur Utama PWU pada teknis penjualan aset tahun 2003 silam. "Semuanya terbantahkan di fakta persidangan," katanya.
Soal payung hukum PWU, misalnya, Agus mengatakan, fakta sidang menguatkan bahwa perusahaan tersebut lebih tepat menggunakan Undang-undang Perseroan Terbatas pada semua kegiatannya, bukan Peraturan Daerah sebagaimana pendapat jaksa.
Begitu juga soal penjualan aset PWU, menurut Agus saksi berpendapat sudah sesuai SOP. Dia mencontohkan soal kewajiban mengumumkan pengalihan semua atau sebagian besar aset, seperti tertuang dalam UU PT dan dipersoalkan jaksa.
"Aset di Kediri dan Tulungagung itu sebagian kecil dari aset PWU. Jadi tidak ada kewajiban mengumumkan lewat media massa," ujarnya. Poin ketiga ialah soal teknis penjualan aset. "Kalau terjadi pelanggaran di teknisnya, itu bukan tanggung jawab klien kami selaku direktur utama."
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan menjadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)