Yusril Nilai Kisruh Pimpinan DPD karena Kelemahan MA
VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai kisruh kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah karena kelemahan di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, putusan MA yang membatalkan sebuah peraturan perundang-undangan tak berlaku serta merta.
Dia membandingkan MA berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam konstitusi, MK berwenang menguji undang-undang. Sementara, MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Dalam putusannya, MK bersifat final dan mengikat. Artinya, hakim mahkamah mengetuk palu untuk memutuskan suatu perkara maka tegas hasil putusannya.
"MA menjalankan kewenangannya menguji peraturan perundan-undangan di bawah undang-undang dengan cara lunak. Putusan MA yang membatalkan sebuah peraturan perundang-undangan tidaklah berlaku serta-merta, melainkan diperintahkan kepada lembaga atau instansi yang membuat peraturan itu untuk mencabutnya," jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 April 2017.
Yusril menekankan putusan MK yang bersifat mengikat sudah banyak contoh. Seperti saat MK melalui Ketua Mahfud MD memutuskan terkait masa jabatan Jaksa Agung yang saat dijabat Hendarman Supandji. Hingga akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yuhoyono saat itu memberhentikan Hendarman.
Pemberhentian Jaksa Agung Hendarman hanya dua hari setelah diputus MK. Beda dengan putusan MA yang menurutnya tak bisa diterapkan saat diputus.
"Putusan MA membatalkan sebuah peraturan perundang-undangan tidak berlaku serta-merta, melainkan diperintahkan kepada lembaga atau instansi yang membuat peraturan itu untuk mencabutnya. Kalau, lembaga itu tidak mencabutnya dalam waktu 90 hari," kata Yusril.
Hal ini menurutnya termuat dalam Peraturan MA Nomor 1 tahun 2012, yang hingga sekarang masih berlaku. Kelemahan peraturan MA ini dianggap Yusril Yusril, yang menjadi faktor utama kisruh di DPD.
"GKR Hemas dan Prof Farouk Muhammad mengira, Putusan MK tanggal 29 Maret 2017 yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD hanya 2,5 tahun berlaku serta merta. Padahal, peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dicabut Pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan oleh MA," jelasnya.
Soal kelemahan ini, Yusril mengaku sudah mengingatkan Ketua MA Hatta Ali agar Peraturan MA segera direvisi lagi. Menurut Yusril, hal ini penting untuk menaikkan kembali wibawa lembaga MA.
"Saya sudah mengingatkan Ketua MA Dr M Hatta Ali, tak lama setelah beliau dilantik menjadi Ketua, akan kelemahan Peraturan MA tentang uji materil itu. Dan meminta beliau segera memperbaikinya demi meningkatkan kewibawaan MA," tutur mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan itu.
Oso sah dilantik
Terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dengan dua wakil ketua yang baru, dinilai Yusril, sah berdasarkan aturan. Meskipun MA sudah mengeluarkan putusan yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 tahun 2017 tentang masa jabatan pimpinan yang hanya 2,5 tahun.
Yusril menjelaskan putusan itu masih tetap berlaku karena belum lewat waktu 90 hari sejak putusan MA dibacakan.
"Memang Peraturan Tata Tertib itu sudah dibatalkan MA, tetapi peraturan itu masih tetap berlaku sebelum dieksekusi, dalam makna belum dicabut oleh Pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan," jelas Yusril. (ase)