Wakil Dekan Unair Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Tersangka IKS (berkaus merah berpenutup kepala), Wakil Dekan III nonaktif Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya, menjadi tersangka pencabulan di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa, 4 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya nonaktif, IKS (46), dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya hari ini, Rabu 5 April 2017. Namun pemeriksaan kejiwaan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur itu batal dilakukan dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, mengatakan, sejatinya tersangka IKS dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Surabaya. Itu diperlukan untuk menguatkan dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka.

“Pemeriksaan kejiwaan untuk melengkapi bukti,” kata Kombes Iqbal seusai mengisi acara di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 April 2017. Namun Iqbal menegaskan dalam waktu cepat hasil pemeriksaan kejiwaan akan segera keluar.

Saat ini, terang mantan Kepala Polres Sidoarjo itu, penyidik terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebagai penguat dua alat bukti lain yang sudah dikantongi. Tujuannya ialah agar sangkaan pencabulan yang disarangkan kepada IKS nantinya sulit terbantahkan ketika di pengadilan.

“Penyidik masih diskusikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Iqbal.

Terpisah, penasihat hukum IKS, Herry Irawan, mengatakan bahwa kliennya memang dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya di Jalan A Yani pada Rabu, 5 April 2016, sekira pukul 11.30 WIB. Tetapi, pemeriksaan batal dilakukan dengan alasan yang enggan dia jelaskan. Dua jam kemudian IKS dibawa keluar dari rumah sakit menuju Markas Polrestabes.

“Mungkin akan dijadwalkan ulang,” ujarnya dikonfirmasi wartawan.

IKS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup untuk kasus pencabulan dengan korban JSB (16), siswa Kelas I salah satu SMA di kawasan Kalisari Selatan Pakuwon City Surabaya, Jawa Timur. Pencabulan terjadi di Ruang Sauna Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu malam, 1 April 2017.

Top Trending: Kakek Nolak Diberi Sedekah Karena Kebanyakan, Habib Umar Ijazahkan Amalan Anti Miskin

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, mengatakan, tersangka kini ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Viral Aksi Ibu Baju Oranye Diduga Cabuli Anak Laki-lakinya Sendiri
Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024