Sidak Job Fair, Kemnaker Temukan EO Tarik Biaya Masuk

Job Market Fair
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim guna melakukan sidak ke Indonesia Career Expo Jakarta, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2017. Tim pengawas yang diterjunkan Kemnaker menemukan pelanggaran, yakni event organizer (EO) yang menarik biaya masuk pameran.

Ribuan Warganet Teken Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 tahun 2016 pasal 54 ayat 3, menyebutkan bahwa penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

“Tadi kami terjunkan tim (kementerian ketenagakerjaan) dan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan untuk lakukan sidak job fair yang menarik biaya dari pencari kerja. Sesuai aturan, menarik biaya apapun kepada pencari kerja (pencaker) dalam job fair tidak diperbolehkan. Apalagi ini sampai Rp40 ribu,” kata Direktur Jenderal Binapentasker Maruli A Hasoloan dalam keterangan tertulisnya.

Menteri Ketenagakerjaan: Pegawai Swasta Boleh Cuti Nataru

Menurut Maruli, sidak ini dilakukan atas laporan masyarakat terhadap maraknya Job Fair yang menarik biaya kepada para pencari kerja yang datang.

"Penyelenggaraan bursa kerja merupakan kegiatan yang baik dan positif serta dapat membantu mengurangi pengangguran namun jika ditarik biaya kepada pencari kerja ini yang tidak boleh,” katanya.

Pemerintah Susun Langkah Hindari Potensi PHK

“Tim kami temukan pelanggaran, akan kami lakukan pembinaan kepada pihak penyelenggara tersebut.  Untuk sekarang, pihak penyelenggara sepakat untuk membebaskan biaya masuk hingga berakhirnya jobfair ini,” kata Maruli menambahkan.

Penyelenggara job fair (Maxi Organizer), telah membuat surat pernyataan di atas materai, berjanji tidak akan memungut biaya tiket dari pencari kerja dalam bentuk apapun pada acara yang diselenggarakan pada tanggal 5-6 April 2017 tersebut.

“Pemerintah bertindak tegas, bila ada acara job fair dan pencari kerja ditarik biaya misalnya untuk harga tiket masuk, silahkan lapor, bisa melalui kanal media sosial resmi milik Kementerian,” kata Maruli.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Tak Masuk Akal, KSPSI Siapkan Gugatan untuk Cabut Aturan Baru JHT

KSPSI menegaskan, tidak masuk akal jika buruh usia 40 tahun yang terkena PHK harus tunggu 16 tahun untuk cairkan JHT.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2022