Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Jadi Tersangka Korupsi
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tiga petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Enrekang sebagai tersangka korupsi.
Ketiga pejabat itu, antara lain, Banteng Kadang, Arfan Rengong, dan Mustiar Rahim, masing-masing menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang. Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis di tujuh kota pada tahun 2015 dan 2016.
"Kita sudah gelar perkara Bimtek (Bimbingan Teknis) DPRD Enrekang. Hasilnya ternyata dana yang digunakan itu tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, dalam keterangan persnya di Makassar pada Rabu, 5 April 2017.
Dicky menyebut, selain tiga pimpinan DPRD Enrekang, ada empat tersangka lain, yakni Sangkala Tahir, pegawai negeri sipil di kantor DPRD Enrekang; Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi, pihak swasta atau penyelenggara Bimtek.
Dicky menjelaskan, para tersangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Modus operandinya, tersangka melakukan pendalaman tugas yang tidak memenuhi syarat yang diwajibkan. Tidak ada MoU, rekomendasi dari Badiklat Kemendagri, penyelenggara tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki legalitas," ujar Dicky.Â
Para tersangka menjalankan tugas Bimtek di tujuh kota, yakni Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok, dan Bali. Biaya Bimtek berasal dari APBD 2015 dan 2016 sejumlah Rp3,6 miliar. Berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp855 juta dari 37 kegiatan Bimtek yang dilakukan.
"Itu masih hitungan awal. Nilai kerugian negara bisa saja bertambah karena masih dalam perhitungan BPKP," ujarnya.
Ditahan
Kasus dugaan korupsi itu mulai diusut Polda Sulsel setelah menerima laporan pada 2 Maret 2017. Pada tahap penyelidikan, para tersangka sebelumnya dimintai keterangannya sebagai saksi, lalu ditingkatkan statusnya sebagai tersangka pada Rabu pagi, 5 April 2017.
Dicky menyebut kemungkinan besar para tersangka akan ditahan. "Tergantung penyidik saja, tapi kemungkinan besar ditahan. Kita juga cekal mereka agar tak ke mana-mana atau keluar daerah," ujarnya.
 Â
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pindana Korupsi. Hukuman pidananya ialah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.