Korupsi Alkes, Yusuf Direktur yang Bertugas Antar Uang
- Irwandi
VIVA.co.id – Mantan Direktur PT Arca Mandiri, Yusuf Supriadi, yang ternyata hanya sopir karyawan dari Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, memberikan keterangan di pengadilan terkait kasus korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Yusuf yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, memberikan keterangan yang mengejutkan dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut.
Fakta persidangan yang mengejutkan disampaikan oleh Yusuf saat Jaksa KPK menanyakan kepadanya apakah Yusuf pernah diminta Dadang Prijatna, yang dalam hal ini adalah anak buat Wawan, untuk mengantar Uang kepada orang tertentu.
Sesuai pengakuannya, Yusuf sering diminta Dadang mengantarkan uang kepada orang tertentu. Namun, dia mengaku tidak pernah diminta mengantarkan cek.
"Pernah," kata Yusuf saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan terdakwa Ratu Atut di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2017.
Yusuf membeberkan, pernah mengantarkan uang ke Pejabat pelaksana teknis kegiatan, Jana Sunawati. Uang berada dalam map berwarna cokelat yang dimasukkan ke plastik dan diantar ke rumah Jana langsung. Namun Yusuf mengaku tak mengetahui jumlah uangnya karena hanya diperintah mengantar. Sudah lebih dari satu kali dia mengantarkan uang itu ke rumah Jana. "Kalau ada perintah dari Pak Dadang saya antarkan," katanya.
Selain itu, Yusuf mengaku juga pernah diminta mengantar uang oleh Dadang kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. Dia menyebut dua kali mengantarkan amplop yang berisi uang kepada Djadja. Namun amplop itu, lebih kecil dibandingkan yang diantarkan kepada Jana. Pengiriman juga disampaikan kepada sejumlah nama lain. "(Selain Janna) Pernah. Ke Pak Djadja. Seingat saya dua kali," katanya.