TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai Rp1 Miliar

Personel TNI Angkatan Laut saat menggelar latihan menghadapi kejahatan di atas kapal beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Dok: Dispenarmatim TNI AL

VIVA.co.id – TNI Angkatan Laut mengamankan empat orang pelaku penyelundupan rokok tanpa cukai di Perairan Galan, Kepulauan Riau, pada Selasa malam. Penangkapan ini dilakukan tim sergap Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang, Laksamana Pertama Irawan, mengungkapkan empat pelaku ditangkap berikut satu kapal pengangkut rokok ilegal. Empat pelaku diamankan saat berlayar dengan kapal kecepatan tinggi menuju Jambi dengan mengangkut dua juta batang rokok tanpa cukai yang dikemas 10 ribu dus.

Dia menekankan aksi penyelundupan ini sudah menjadi target operasi petugas.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

"Di mana kerugian negara terus bertambah jika tidak dihentikan. Dalam sekali beraksi pelaku telah merugikan negara hingga Rp 1 miliar," kata Irawan di Tanjung Pinang, Rabu, 5 April 2017.

Nekat dan Lihai

Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Pelaku Industri Harap Cukai 2026 Tidak Naik Drastis

Irawan menambahkan para pelaku ini tergolong nekat dan lihai. Pelaku diketahui telah mengangkut empat kali pengiriman rokok tanpa cukai. Bisnis rokok tanpa cukai ini cukup menggiurkan karena kerugian negara dalam penyelendupan ini mencapai Rp1 miliar.

Adapun modus para pelaku yakni mengirim rokok kawasan bebas ke non kawasan bebas, di mana harga rokok dalam kawasan bebas (non kepabeanan) lebih murah ketimbang rokok non dalam kawasan bebas (ke pabeanan).

"Para pelaku kini masih terus diperiksa dan pelaku diduga telah melakukan dua pelanggaran yakni pelanggaran undang-undang RI tentang pelayaran dan pelanggaran undang-undang RI tentang ke Pabanean," ujar Irawan. (ren)

Diskusi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) 
 [dok. PPKE-FEB UB]

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Hasil kajian PPKE-FEB UB menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024