Pilkada Kendari, MK Tolak Gugatan Abdul Rasak-Haris Surahman
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa hasil penghitungan suara Pilkada Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang diajukan oleh pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman.
Keputusan majelis hakim MK tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 4 April 2017.
"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat.
Hakim menilai gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan sengketa hasil pilkada seperti termuat dalam pasal 158 ayat 2 UU No 8 tahun 2015.
Pada pasal itu disebutkan bahwa peserta pemilihan bupati dan wabup dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar dua persen dari total suara sah bagi kabupaten atau kota berpenduduk sampai dengan 250.000 jiwa.
Untuk diketahui, Pilkada Kota Kendari diikuti tiga pasangan calon, di antaranya yakni urutan satu, Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, dua yakni Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain dan nomor tiga adalah pasangan Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah.
Hasil pemungutan suara pada 15 Februari 2017, pasangan calon no urut 2, Adriatma-Sulkarnain jadi calon dengan perolehan suara terbanyak yaitu 62.025 suara atau 41 persen.
Di urutan kedua yakni pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman memperoleh 55.769 suara atau 36,86 persen dan di urutan terakhir adalah pasangan Zayat-Suri yang hanya mengantongi suara sebanyak 33.504 atau 22,14 persen.
Sementara total suara sah, sebanyak 151.051 suara dan tidak sah sebanyak 1.154 suara.