Cerita Dahlan Iskan Sempat Agunkan Anak Cucunya Demi PWU
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengaku telah banyak berkorban untuk membesarkan PT Panca Wira Usaha, saat ia menjadi Direktur Utama BUMD Pemprov Jawa Timur dari tahun 2000 hingga 2010. Bahkan, ia mengaku sempat menjadikan anak dan cucunya sebagai jaminan agar mendapatkan pinjaman dana bank untuk PWU.
Pengakuan itu disampaikan Dahlan dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus pelepasan aset PWU di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 4 April 2017. Hampir lima jam Dahlan ditanya hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, soal PWU dan proses penjualan asetnya.
Mula-mula Dahlan bercerita tentang syarat yang ia sampaikan ketika ditawari Gubernur Jawa Timur awal 2000-an, Imam Utomo, sebagai Direktur Utama PWU. Salah satu syaratnya PWU harus berbentuk perseroan terbatas (PT) agar tidak ribet dalam mengambil keputusan. Dahlan juga mensyaratkan tidak digaji. "Saya hanya ingin mengabdi," ujarnya.
Kepada gubernur, Dahlan juga meminta agar PWU tidak disuntik dana APBD. Dia berpikir seharusnya PWU lah yang berkontribusi kepada Pemprov Jatim. Dan Dahlan berusaha keras membangkitkan lagi PWU yang awal dia pimpin hampir ‘mati’.
Suatu waktu, lanjut Dahlan, perusahaan mengalami krisis keuangan sehingga kesulitan menghidupkan PWU. Waktu itu, hasil rapat umum pemegang saham memutuskan untuk membangun Pabrik Conveyor Belt sebagai ganti pabrik karet di Ngagel. "Program itu sulit direalisasikan karena perusahaan tidak punya dana," tandasnya.
PWU mencoba meminjam dana ke bank. Tetapi bank sulit diyakinkan karena diketahui PWU kembang kempis. Bank khawatir terjadi kredit macet. Bank, terang Dahlan, bersedia memberikan pinjaman dengan syarat jaminan perorangan atau personal guarante. Dahlan bersedia dan diberi pinjaman sebesar Rp40 miliar.
"Saya tahu risikonya. Jaminannya bukan hanya saya, tapi bisa berakibat ke anak dan cucu saya. Kalau kredit macet, harta saya akan disita. Kalau tidak cukup, utang itu ditanggung anak hingga cucu saya," kata Dahlan.
Jaksa Lilik Indahwati lalu bertanya posisi Dahlan kala penjualan aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan pada 2003 silam. Sebagai direktur utama, jaksa menilai seharusnya Dahlan Iskan tahu secara rinci proses penjualan aset tersebut.
"Sebagai dirut saya tidak hanya mengurusi masalah penjualan aset," jawab Dahlan.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU.
Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.