Tak Lama Jadi DPO, Predator Anak asal Depok Sukses Dibekuk
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Tak lama setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO, Hasan (44 tahun), tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun berhasil diringkus di kawasan Jakarta, Selasa sore, 4 April 2017. Hasan sebelumnya menjadi DPO lantaran sempat kabur saat berada di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.
Informasi tertangkapnya pria bertubuh gempal itu dibenarkan Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi, Firdaus. “Iya benar kami telah berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Jakarta. Dia dibekuk Tim Srikandi Polresta Depok bersama sejumlah Buser,” katanya.
Namun demikian, Firdaus mengaku belum bisa berkomentar banyak karena yang bersangkutan masih dalam proses interogasi saat ini. “Lagi perjalanan menuju ke sini (Polres). Nanti saja ya,” jelasnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hasan, pria bertato itu sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap AS, bocah perempuan usia 6 tahun, warga Depok.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara dan pengumpulan barang bukti, maka yang bersangkutan (Hasan) kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho.
Aksi cabulnya terungkap setelah korbannya berterus terang pada pihak keluarga. Tak tinggal diam, pihak keluarga bersama sejumlah warga pun akhirnya meringkus Hasan dan menyerahkannya pada polisi Minggu malam, 26 Maret 2017.
Namun entah bagaimana, Hasan ternyata berhasil kabur pada pagi harinya. Namun setelah sempat dinyatakan buron, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu akhirnya keok dibekuk polisi. Kasusnya ditangani Polresta Depok.