Polisi Tetapkan Predator Anak di Depok sebagai DPO

Hasan kini menjadi DPO
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Hasan (4, terduga pelaku paedofil yang kabur dari ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Depok akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menyebar foto pria bertubuh gempal itu ke sejumlah titik di Jabodetabek.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

“Ya benar, yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.  Dan berdasarkan hasil penyelidikan kita yang sudah kita lakukan mekanisme gelar perkara dan pengumpulan barang bukti, maka yang bersangkutan (Hasan) kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa 4 April 2017.

Selain menyebar foto tersangka, polisi  juga sampai saat ini terus berupaya keras untuk melakukan penangkapan. Dia optimis, jika pria bertato itu bakal diringkus dalam waktu dekat.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

“Tim masih bekerja untuk melakukan penangkapan secepat mungkin, termasuk menyebar foto yang bersangkutan sebagai DPO. Kami juga mohon bantuannya pada masyarakat untuk bisa membantu kami jika menemukan yang bersangkutan agar bisa melaporkan ke kami atau melalui aplikasi halo polisi,” katanya.

Teguh menambahkan, penetapan Hasan sebagai tersangka telah melalui mekanisme sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Seperti alat bukti yang kita sudah dapat dari beberapa keterangan saksi, dan hasil visum yang mengarah ke si Hasan sebagai pelakunya. Hasil visum memang tidak ada kerusakan namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kita rangkaikan menjadi alat bukti petunjuk, bahwa benar Hasan memang melakukan pencabulan,” ujarnya menjelaskan.

Polisi Telusuri Dana Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola 'Predator Anak' Sudirman

“Ini jadi pembelajaran bersama sebagai mekanisme penegakan hukum minimal harus ada dua alat bukti. Terkait berapa jumlah korban, tim masih melakukan penyelidikan. Apabila ada korban-korban terkait Hasan, harap bisa melapor ke kami agar bisa memperberat hukumannya.” 

Untuk diketahui, Hasan diduga kuat telah mencabuli AS, bocah perempuan berusia 6 tahun warga Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos Depok. Aksi bejatnya itu dilakukan di sebuah toilet di musala dekat area pemakaman tak jauh dari rumah korban.

Ulah cabul Hasan terungkap setelah korban yang tampak trauma mengadukannya ke sang nenek. Tak tinggal diam, keluarga korban dibantu warga akhirnya berhasil meringkus buruh serabutan itu di sebuah bedeng tak jauh dari rumah korban, Minggu malam 26 Maret 2017. Saat diintrogasi warga Hasan mengaku telah mencabuli korban. Namun ia berdalih hal itu dilakukannya tanpa paksaan.

Warga yang emosi kemudian menggelandang Hasan ke kantor polisi. Namun ironisnya, Senin pagi, 27 Maret 2017, pria berambut ikal itu berhasil kabur dari ruang penyidik. (mus) 

Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024