Ombudsman Temukan 10 Kecurangan dalam Ujian Nasional
Selasa, 4 April 2017 - 17:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zulfikar Husein
VIVA.co.id – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, mengaku telah menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural operasional standar dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Baca Juga :
UN, PPDB Zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, Akan Dikaji Menteri Mu’ti dan Minta Masukan Daerah
Pimpinan Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, mengatakan, aturan yang dilanggar dalam ujian nasional tersebut terkait dengan pengawasan. Padahal, pengawasan sangat penting guna mengubah bentuk standarisasi ujian sekolah dan penentu kelulusan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dengan tujuan standarisasi mutu pendidikan. Sementara pemantauan oleh Ombudsman dilakukan di wilayah Jabodetabek, baik tahapan pra, pelaksanaan, dan pascaujian.
"Tim kami menemukan 10 maladministrasi terjadi pelaksanaan ujian nasional, baik yang telah diatur maupun yang tidak diatur," ujarnya di Gedung Ombudsman Jakarta, Selasa, 4 Maret 2017.
Suaedy menjelaskan, pertama, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah dalam pelaksanaan ujian. Hal ini membuat pendistribusian yang dilakukan pemerintah daerah dilakukan tanpa pengawasan ketat.
"Hal ini dapat dilihat dari pembuatan, pengadaan dan pendistribusian soal yang dilakukan oleh pihak Pemerintah daerah tanpa pengawasan ketat dari Kemendikbud RI sebagai pembuat kebijakan ujian nasional," katanya.
Kemudian, lanjutnya, tidak adanya koordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses pengamanan pencetakan dan pendistribusian soal yang menimbulkan terjadinya kebocoran kunci jawaban. Ini jelas membuat pelaksanaan ujian nasional tidak independen.
"Pengawas ujian tidak menggunakan sistem saling mengakibatkan independensi pengawas diragukan," ujarnya.
Suaedy melanjutkan, permasalahan lain adalah tidak adanya uji kompetensi khusus dalam perekrutan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam perumusan dan penggabungan soal ujian.
"Ditemukannya beberapa sekolah yang tidak memiliki pakta integritas pengawas untuk menjamin kerahasiaan pelaksanaan ujian," katanya.
Kemudian juga terdapatnya pungutan kepada peserta ujian sebesar Rp25 ribu untuk memperoleh kunci jawaban. Selain itu, ditemukan ada sekolah yang menyelenggarakan ujian nasional berbasis komputer dengan menyarankan peserta ujian untuk membawa laptop pribadi karena fasilitas sekolah yang belum memadai.
"Masa ada anak dapat bocoran dari gurunya dia merasa bangga. Tidak tersedianya komputer menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan ujian," katanya.
Masalah lain adalah pengawas menciptakan kondisi penyelenggara ujian yang tidak kondusif, karena pengawas keluar masuk ruangan. Pengawas membawa serta menggunakan alat komunikasi elektronik dan guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tetap menjadi pengawas.
"Ditemukannnya peserta yang membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian," ujarnya.
Selain itu, salah satu sekolah swasta mengaku menerima kunci jawaban dari gurunya. Dengan permasalahan yang ada ini, dapat disimpulkan kalau pelaksanaan ujian nasional menjadi tidak berguna bagi siswa.
"Bisa disimpulkan, pelaksanaan ujian nasional merupakan hal yang sia-sia, hal tersebut bisa dilihat dari kejadian yang terjadi. Hemat kami perlu adanya perbaikan dalam pelaksanaan USBN SMA sederajat guna menjadi perbaikan untuk pelaksanaan USBN SMP sederajat nantinya," katanya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Suaedy menjelaskan, pertama, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah dalam pelaksanaan ujian. Hal ini membuat pendistribusian yang dilakukan pemerintah daerah dilakukan tanpa pengawasan ketat.