Cabuli Remaja, Pejabat Kedokteran Gigi Unair Jadi Tersangka

Tersangka IKS (berkaus merah berpenutup kepala), Wakil Dekan III nonaktif Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya, menjadi tersangka pencabulan di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa, 4 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Wakil Dekan III pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, berinisial IKS (46) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dia kini ditahan di Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Pencabulan itu terjadi di Ruang Sauna Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu malam, 1 April 2017. Waktu itu, korban, JSB (16), masuk ke ruang sauna kering Celebrity Fitness di Galaxy Mall untuk bersantai. Di sana, tersangka IKS sudah berada.

Tak lama kemudian, terjalin pembicaraan antara tersangka dengan siswa kelas 1 sebuah SMA di kawasan Kalisari Selatan Pakuwon City itu, meski tidak saling kenal. Keduanya lalu pindah ke ruang sauna basah. Di ruang itulah tersangka memainkan alat vital korban.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Korban yang ketakutan cemas lalu berontak. Dia meninggalkan tersangka lalu menemui resepsionis Celebrity Fitness dan menceritakan apa yang dialaminya. Setelah tahu informasi itu, keluarga korban lantas melaporkan tersangka ke Kepolisian Sektor Mulyorejo, Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. "Peristiwa pencabulan terjadi di Celebrity Fitness Galaxy Mall sekitar pukul tujuh malam," katanya di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa, 4 April 2017.

Polisi Telusuri Dana Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola 'Predator Anak' Sudirman

Dia mengatakan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti cukup. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," kata Shinto.

Juru bicara Unair Surabaya, Suko Widodo, membenarkan bahwa tersangka IKS menjabat Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi. IKS dibebastugaskan dari jabatannya sejak kemarin. "Agar fokus pada proses hukumnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. (mus)

Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024