2 Polisi di Medan Terancam Bui 15 Tahun
- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Diduga memiliki 1.000 butir pil ekstasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum Polisi masing-masing dengan hukuman penjara 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin petang, 3 April 2017.
Kedua polisi yang duduk di kursi persakitan di PN Medan itu adalah Aipda Abdul yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Sumut dan Aiptu Mansyur bertugas di Polres Padang Sidempuan.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing 15 Tahun Penjara," sebut Jaksa Penuntut Umum Dwi Melly Nova di ruang Cakra V PN Medan.
Selain hukum penjara, kedua oknum polisi itu, dituntut juga untuk membayar denda Rp 1 milair, subsider 6 kurungan penjara."Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, pekan depan.
Diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap Aipda Abdul Kholik di Jalan STM Medan. Aipda Abdul Kholik ditangkap berdasarkan keterangan Aiptu Mansyur, anggota Polres Padangsidempuan yang ditangkap pada Maret 2016 lalu.
Saat itu, Mansyur diamankan bersama adiknya bernama Sulaiman dengan barang bukti sekitar 1000 butir pil ekstasi. Terkait kasus ini, Mansyur diamankan bersama adiknya Sulaiman di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat diamankan, Mansyur mengaku belum lama mengedarkan ekstasi di Kota Medan.