Sidang Paripurna DPD Dilanjutkan, Langsung Ricuh Lagi
- Antara/Ubaidillah
VIVA.co.id – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali dilanjutkan setelah sempat diskorsing. Namun tak lama, sidang kembali ricuh setelah wakil ketua DPD GKR Hemas memutuskan secara sepihak bahwa DPD menerima keputusan MA yang mengembalikan aturan tata tertib tahun 2014 dimana jabatan pemimpin DPD tetap dijabat selama lima tahun.
"Putusan kembali ke tata tertib tahun 2014," kata Hemas dengan diikuti aksi mengetuk palu.
Sontak keputusan tiba-tiba ini menimbulkan keributan lagi di ruang paripurna. Apalagi ketika Hemas langsung meninggalkan ruang rapat paripurna DPD. Setelah itu, beberapa anggota DPD yang berang naik ke meja pemimpin rapat paripurna. Anggota DPD Achmad Nawardi bahkan mengambil palu pemimpin rapat paripurna DPD.
Para anggota yang pro dengan tatib tahun 2017 alias masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun kemudian meminta agar keputusan Hemas itu dicabut dan paripurna dilanjutkan.
Hingga berita ini diturunkan, hujan interupsi di ruang pimpinan masih terjadi. Wakil Ketua DPD yang lain, Farouk Muhammad hanya diam dan menopang dagu, melihat keributan yang terjadi.