Buntut Ricuh Sidang, Dua Anggota DPD Dilaporkan ke Polisi
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan dua rekannya yang juga merupakan anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya, Senin 3 April 2017 malam, atas tuduhan dugaan pengeroyokan.
Laporan itu sendiri sudah diterima dengan nomor: LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 3 April 2017. Dua terlapor diketahui bernama Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono laporan tersebut diduga terkait kericuhan sejumlah anggota DPD ketika melangsungkan rapat paripurna di Gedung Nusantara V, Senin 3 April 2017 siang ini.
"Laporannya diterima dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Laporannya sudah diterima," katanya saat dikonfirmasi, Senin 3 April 2017.
Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. Ia menegaskan tak akan ada perlakuan khusus meski pelapor dan terlapor sama-sama anggota DPD RI. Kepada polisi, korban sendiri mengaku mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya menyudahi.