Modus Para Perwira di Kasus Pungli Penerimaan Polisi Baru
- VIVA.co.id / Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia masih memeriksa 15 anggota Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindakan pungutan liar pada penerimaan calon anggota polisi di daerah itu.
Belum ada status tersangka yang disematkan. Namun delapan diantara perwira polisi itu telah dibebastugaskan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejauh ini dugaan total uang pungli yang tercatat akibat ulah para perwira itu mencapai Rp6,7 miliar. Lalu bagaimana modus para anggota polisi ini melakukan praktiknya?
Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Zulkarnain, modus yang digunakan mereka yakni dengan meluluskan calon anggota polisi ketika mengikuti tes kesehatan namun hanya sebatas formalitas.
"Modusnya tembak di atas kuda, jadi para peserta itu sudah dijanjikan lulus. Tes hanya formalitas," kata Zulkarnain, Senin, 3 April 2017.
Praktik dugaan pungli di penerimaan anggota polisi di Polda Sumatera Selatan ini berawal dari keluhan warga. Atas itu, dilakukan penyelidikan oleh Propam Polri.
Sehingga didapatlah 15 orang anggota polisi yang menjadi saksi terperiksa, yakni enam perwira menengah, empat Brigadir dari SDM, satu orang PNS Biddokes dan empat orang PNS.
"Kalau jajaran Kombes hingga AKBP itu wewenang Kapolri dan kemarin sudah di nonjobkan. Kompol ke bawah itu wewenang saya, dan mereka juga sudah saya bebas tugaskan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (ren)