Perempuan Rusia di Bali Mengaku Dapat Narkoba dari Lapas
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Seorang perempuan asal Rusia tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari pengakuannya saat ditangkap di Kuta Bali, desainer ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar.
"Dari keterangannya ia mendapat narkoba itu dari seseorang yang mendekam di Lapas Kerobokan," kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo, Minggu, 2 April 2017.
Menurut perempuan berinisial GNA yang berusia 29 tahun tersebut, alasannya menggunakan sabu agar bisa lebih fokus dalam bekerja sebagai desainer.
Apa pun alasannya, kini GNA digelandang ke kantor polisi. Ia kini terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hari yang sama, kepolisian juga menangkap empat orang pria asal Denpasar yang juga menggunakan narkoba. Masing-masingnya, IBA (25), KDA (25), ASN (34) dan MRT (50). (ren)