Polisi Periksa Saksi Kunci Salat Menghadap Timur
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id – Kasus dugaan makar dan penistaan agama yang dilakukan Wawan Setiawan (52 tahun), warga Kampung Situ Bondol, Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus berlanjut.
Tujuh saksi dan pengikut Wawan, sang Jenderal NII berbintang empat itu, menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Jumat, 31 Maret 2017.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Haerullah mengatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Ketujuh orang tersebut merupakan saksi kunci. "Jadi yang tujuh orang pengikut WS itu merupakan saksi kunci pelaksanaan salat menghadap kiblat arah timur," ujarnya.
Ketujuh saksi itu mengakui jika pelaksanaan salat menghadap kiblat arah timur diajarkan oleh Wawan. Sementara tujuh saksi lainnya, termasuk Kepala Desa Tegal Gede, turut dimintai keterangan soal pelaksanaan salat arah timur.
"Dari tujuh pengikut WS, merupakan pengikut ajaran salat kiblat ke arah timur yang memang diduga diajarkan oleh WS," ungkap Haerullah.
Lanjut Haerullah, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan makar dan penistaan agama. Pihak kepolisian akan segera memanggil saksi ahli, ahli bahasa, dan ahli agama terkait kasus ini.
"Kami masih menunggu keterangan ahli, ahli agama, ahli bahasa, termasuk ulama, jadi belum ada yang dijadikan tersangka," katanya. (ase)