Tommy Soeharto Bantah Terlibat Pendanaan Makar
- VIVA/Romys Binekasri
VIVA.co.id – Erwin Kallo, Pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto membantah kliennya terlibat pendanaan dugaan makar sejumlah tokoh, termasuk tersangka Firza Husein. Bahkan, ia mengklaim nama Tommy hanya dicatut oleh Firza.
"Pertama, itu kami sudah jawab, itu tidak benar. Kami sudah pernah somasi Firza. Kami tidak ada kaitannya, itu tidak benar. Tommy dicatut saja oleh Firza," kata Erwin ketika dihubungi wartawan, Jumat, 31 Maret 2017.
Ia pun menuturkan, kliennya dan Firza Husein tidak punya hubungan khusus dan yayasan yang dibentuk Firza sama sekali tidak ada hubungannya dengan Tommy. "Tidak ada hubungannya. Kalau kenal atau tidak, mungkin saja kenal. Yang kenal dengan beliau kan banyak. Yang ketemu beliau kan banyak. Audiensi ormas ini ormas itu kan banyak," katanya.
Mengenai surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya, ia menuturkan pihaknya sudah menerimanya. Namun, dirinya menyesalkan pemberian surat pemanggilan pada malam hari.
"Saya belum bicara dengan beliau (Tommy) tentang itu sampai hari ini. Saya baru komunikasi dengan sekretarisnya, surat panggilan itu ada, Rabu malam dikirimkan ke kantor. Masa kirim panggilan malam-malam, kan surat panggilan yang patut lah ngirimnya. Beliau enggak mungkin tahu," katanya.
Ia juga belum bisa memastikan apakah nanti kliennya akan memenuhi pemanggilan sebagai saksi jika dipanggil lagi oleh Polda Metro Jaya. "Kita lihat nanti. Kita lihat juga panggilannya kapan. Saya harus koordinasi dulu dengan Pak Tommy. Hari ini belum mengonfirmasi (kalau tidak datang)," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tommy Soeharto, hari ini, Jumat 31 Maret 2017. Tommy akan diperiksa sebagai saksi untik tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein.
"Kami memanggil Tommy Soeharto. Sebagai saksi kasus pemufakatan makar tersangka Firza," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat, 31 Maret 2017.
Untuk diketahui, Firza Husein merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi demo 2 Desember 2016 lalu atau 212. Namun, polisi kembali melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.
Peran Firza dalam kasus ini diyakini sebagai pengumpul dana kegiatan makar yang diduga untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Untuk kedua kalinya, polisi kembali menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017. Kali ini, Firza telah ditahan di Mako Brimob karena alasan tidak kooperatif.
Firza juga tengah tersandung kasus soal dugaan penyebaran konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti seprai, bantal dan televisi dari rumah Firza. Status kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. (ase)