Komnas HAM Ingatkan Sekolah Tak Larang Guru Bercadar
- VIVA.co.id/Kemenag Sulawesi Selatan
VIVA.co.id – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Maneger Nasution, mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melarang adanya guru yang mengenakan cadar saat proses belajar mengajar.
Ini berkaitan dengan sebuah informasi mengenai pelarangan dua orang guru di Madrasah Tsanawiyah yang ada di Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Maneger, menggunakan cadar adalah salah satu pelaksanaan ajaran berdasarkan kitab suci yang dianut. "Bagi kedua guru perempuan itu (yang dilarang) adalah merupakan ibadah yang harus atau wajib dilaksanakannya," katanya dalam siaran pers pada Jumat, 31 Maret 2017.
Dikatakannya, ketentuan yang mengatur soal tidak ada larangannya menggunakan cadar termaktub dalam Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Hak untuk menggunakan cadar sebagai bagian dari kegiatan ibadatnya harus dijamin oleh Negara melalui kedua pimpinan sekolah," katanya.
Dapat Peringatan
Di Sulawesi Selatan tengah beredar sejumlah kabar di jejaring sosial dan sejumlah media lokal yang menyebut ada dua orang guru mendapat peringatan karena menggunakan cadar saat memberi pelajaran.
Sejauh ini, polemik itu telah dilakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Secara prinsip, memang tidak ada larangan untuk penggunaan cadar di sekolah. Namun Kantor Wilayah Kementerian Agama tetap meminta agar guru yang bercadar dapat menyesuaikan.
Demikian menurut laman Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, pada Kamis 30 Maret 2017, yang dilansir dari artikel berjudul 'Kakan Kemenag Terima Maaf Mardiyah'.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Mardiyah, guru MTSN 1 Bulukumba yang mengenakan cadar meminta maaf kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama didampingi suaminya Kaimuddin.
Dituliskan juga bahwa Mardiyah memahami keinginan Kepala MTSN 1 Bulukumba yang memintanya melepaskan cadar saat belajar mengajar. "Untuk lebih memahami dan menerapkan profesionalitas dan proporsional dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar." (ren)