Ribuan Siswa Doakan Ibu yang Digugat Anaknya Rp1,8 Miliar

Ribuan siswa SMK Negeri I Kabupaten Garut menggelar doa bersama untuk Siti Ruhayah alias Amih, seorang ibu berusia 83 tahun yang digugat hukum oleh anaknya, pada Jumat, 31 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Ribuan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri I Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar doa bersama untuk Siti Ruhayah alias Amih, seorang ibu berusia 83 tahun yang digugat hukum oleh anaknya, pada Jumat, 31 Maret 2017.

Para siswa bersimpati dan mendoakan Amih sehat sehingga sanggup menjalani proses hukum atas perkara utang-piutang dengan anak perempuannya. Mereka juga berharap persoalan hukum yang dijalani Amih segera berakhir.

"Kasih sayang ibu tak terbatas untuk anak. Seharusnya anak itu setelah sukses mengabdi (kepada orang tua). Para orang tua akan sedih jika mengalami nasib seperti Amih," kata Dadang Johar Arifin, Kepala Sekolah SMKN I Garut, dalam kegiatan doa bersama itu.

Doa bersama itu digelar di lapangan sekolah. Para siswa menilai tak pantas seorang anak menggugat ibu kandungnya. Penggugat seharusnya sadar atas perjuangan seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan anak.

"Saya miris ada anak yang tega menggugat ibunya karena utang-piutang, sebagai anak harusnya berbakti," kata Adiriya Dwi Pratama, seorang siswa.

Doa bersama itu juga sebagai rasa syukur dan permohonan agar pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tiga hari mendatang berjalan lancar. "Kami juga berdoa agar kami bisa dilancarkan dalam pelaksanaan UNBK, selain mendoakan Amih," ujarnya.

Digugat Rp1,8 M

Amih digugat hukum oleh anak dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo. Musababnya, masalah utang-piutang pada 16 tahun silam. Mulanya, Amih meminjam uang sebesar Rp21,5 juta kepada Yani dan Handoyo pada 2001. Uang itu untuk membayar kredit macet Asep Rohendi, kakak Yani. Asep Rohendi dan Yani Suryani masing-masing adalah anak keenam dan kesembilan Amih.

Sebanyak 126 Siswa SMA Curang pada UNBK 2019

Ada perbedaan versi utang-piutang keluarga itu. Yani menyebut piutangnya sebesar Rp41,5 juta tetapi versi Amih dan Asep utangnya senilai Rp21,5 juta.

"Soal uang, Amih tidak lupa; Amih masih ingat betul tidak pernah menerima sisa uang sebesar dua puluh juta yang diserahkan Yani," kata Amih pada satu kesempatan beberapa waktu lalu.

Disdik Depok Sebut Masih Ada 18 Sekolah Numpang UNBK

Masalahnya, Amih belum bisa melunasi utang itu dan tak pernah membahasnya dengan Yani. Pada Oktober 2016, Yani datang dari Jakarta ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang kepadanya.

Amih disebut berutang kepada Yani dan Handoyo sebesar Rp41,5 juta, yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jadilah utang Amih sebesar Rp640.352.000 atau lebih Rp640 juta.

Perjuangan Siswa Jalani UNBK: Jarak Jauh, Mati Listrik hingga Menginap

Amih tentu kian tak sanggup melunasi utang yang nilainya berlipat-lipat itu. Yani dan Handoyo kemudian menggugat sang ibu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Yani dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar lebih Rp640 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp1,8 miliar. (hd)

Empat wanita anak-anak Damina, warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bersama pengacara mereka dalam konferensi pers tentang sengketa dengan ibu mereka pada Jumat, 17 Juli 2020.

Anak-anak Damina Berdalih Tak Berniat Menuntut Sang Ibu ke Pengadilan

Damina merasa digugat ke pengadilan karena masalah harta warisan.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2020