Taksi Online Jatim Dilarang Ambil Penumpang di 5 Tempat Ini
- VIVAnews/Tudji Martudji
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan keputusan pelarangan angkutan umum berbasis aplikasi online mengangkut penumpang di lima tempat umum yang ditentukan. Keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Lima tempat yang dilarang mengangkut penumpang bagi angkutan online ialah bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, dan rumah sakit. "Aturan itu sudah ditandatangani baik oleh pihak taksi online maupun angkutan umum konvensional," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis, 30 Maret 2017.
Aturan itu berlaku untuk angkutan online roda empat maupun roda dua. Keputusan itu dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Gubernur Jatim, yang dibahas Soekarwo bersama Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin. "Ini bukan hanya keputusan Gubernur dan Kapolda," kata Soekarwo.
Sementara ini, lima tempat larangan mengambil penumpang untuk angkutan online itu baru diberlakukan di Kota Surabaya. Setelah berjalan baik, baru akan dirumuskan penerapannya di daerah lain di Jatim. "Karena masih di Surabaya, kami berkoordinasi juga dengan Polrestabes Surabaya," kata Gubernur.
Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, mengaku mendukung penuh keputusan yang dicapai dan akan diikat ke dalam Peraturan Gubernur Jatim tentang kendaraan angkutan umum berbasis online itu. "Kami jaga dan semoga tidak ada gesekan antara kendaraan online dengan konvensional," ujarnya.