Pembunuh Jurnalis di Medan Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Timbul Sihombing (36), tersangka pembunuh seorang jurnalis di Medan, Amran Parulian Simanjuntak (35). Lelaki ini diamankan sejak Rabu sore, 29 Maret 2017, bersama barang bukti berupa pisau.
Menurut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, pembunuhan ini dipicu dendam antara korban dengan pelaku dan orang tua pelaku.
"Motifnya dendam, tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik, tetapi perselisihan pribadi antara korban dan pelaku serta orang tua pelaku," ujar Rycko, Kamis sore, 30 Maret 2017.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Amran di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Rabu pagi, 29 Maret 2017, sekira Pukul 08.00 WIB. Usai korban mengantar putrinya ke sekolah. Korban pun, tewas tak jauh dari sekolah putrinya tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, menjelaskan kronologi pembunuhan dengan didasari dendam itu. Berawal dari keduanya mempunyai masalah utang piutang yang memicu perselisihan pada tahun 2015.
Saat itu orang tua pelaku, curiga terhadap Timbul menggunakan narkoba. Lalu orang tua tersangka meminta Amran untuk melakukan rehabilitasi terhadap Timbul.
Amran yang mencoba melakukan penipuan berpura-pura menjadi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengenakan seragam BNN. Kemudian, korban meminta Rp3 juta untuk rehabilitasi itu. Orang tua Timbul memberikan Rp4 juta.
"Tapi ternyata tersangka tidak direhabilitasi, melainkan dibawa ke rumah kosong, diborgol dan dipukuli," tutur perwira melati tiga itu.
Setelah Timbul melarikan diri dari rumah kosong itu, tersangka dan orang tuanya pun menagih kembali Rp4 juta yang telah diberikan. Amran pun berjanji mengembalikannya.
Atas penipuan itu, Timbul dan orang tuanya terus menagih. Namun, Amran tidak mau membayar dan selalu melontarkan kata-kata kasar. Bahkan pada 20 Maret lalu Timbul mengaku dipukul Amran di warung yang ada di Jalan Pasar Besar, Km 13,5, Sunggal.
Kemudian, tersangka berniat balas dendam membunuh Amran dengan menyiapkan tongkat pisau. Usai melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri. Sedangkan korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna dilakukan otopsi.
Atas perbuatannya, Timbul dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. "Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Nurfallah. (hd)